unescoworldheritagesites.com

PTUN Jakarta Vonis Presiden Jokowi Dan Pembantunya Melanggar Hukum - News

PTUN Jakarta menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat se-Tanah Air

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan  Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum. Dalam amar putusannya PTUN Jakarta memutuskan Presiden dan Menteri yang merupakan pembantu Presiden itu bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin dikutip Batamnews dari Suara.com, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

PTUN juga menghukum para tergugat menghentikan dan tak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di Indonesia.

"Hukuman wajib dilakukan Presiden Menkominfo meskipun mengajukan upaya hukum lainnya. "Putusan gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya banding," kata hakim.

Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp457.000 secara tanggung renteng. "Membayar perkara yang timbul dalam perkara ini,"ujarnya.

Hakim PTUN menyatakan, terdapat tiga perbuatan bekas Wali Kota Surakarta dan Menkominfo yang dianggap melawan hukum. Pertama, kedua tergugat dinilai terbukti melambatkan koneksi internet (bandwidth) di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019, pukul 13.00-20.30 WIT.

Kedua, perbuatan kedua tergugat dianggap memblokir akses internet di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus-4 September 2019, pukul 23.00 WIT. Ketiga, pemerintah dinilai terbukti memperpanjang pemblokiran akses internet mulai 4 September, pukul 23.00 WIT hingga 9 September 2019, pukul 18.00 WIT atau 20.00 WIT.

"(Tindakan tersebut) adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tuturhakim.

Gugatan dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Juga didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ***

Catatan: Berita dipetbaiki dengan menghapus hukuman permohonan maaf kepada para tergugat karena tidak ada dalam putusan. Atas petbaikan ini penulis mohon maaf kepada para pihak dan para pembaca yang budiman. Terima kasih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat