unescoworldheritagesites.com

Mulai 2021, Pemerintah Berlakukan Sertifikat Tanah Elektronik, Yang Asli Diganti - News

Foto: atrbpn.go.id

JAKARTA: Pemerintah cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat konvensional mulai tahun ini.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kementerian ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas. Melainkan akan diganti dengan bentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip KompasTV dari Kontan, Rabu (03/02/2021).

Yulia menjelaskan, setelah aturan baru ini berlaku, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Dilansir atrbpn.go.id, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertipikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat. 

Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog. "Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi melalui konferensi pers secara daring, Selasa (02/02/2021).

Konferensi pers ini digelar agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait rencana pemberlakuan sertipikat elektronik mulai tahun ini. "Sekaligus untuk meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sertipikat Elektronik tersebut," ujar Kabiro Humas Kemen ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati yang memoderatori jalannya konferensi pers.

Perlindungan Hukum

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

"Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," kata Dwi Purnama.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," ucapnya.

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertipikat elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat