unescoworldheritagesites.com

Legislator Bali Gus Adhi Turun ke BPN Badung, Selamatkan Hak Pilih Warga di Pemilu 2024: Sengketa Tanah Balai Pertemuan Kesambi Baru Jadi Terang - News

Wakil Rakyat DPR RI dari  Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra)  alias Gus Adhi (kanan) konsisten dan komit turun selamatkan hak pilih warga di Pemilu 2024 terkait sengketa tanah di Balai Pertemuan Kesambi Baru sehingga persoalan menjadi terang (AG Sofyan)

: Wakil Rakyat DPR RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra)  alias Gus Adhi konsisten dan komit menyambangi konstituennya untuk membantu mencarikan solusi terbaik terkait sengketa lahan fasum atau fasilitas umum di Perumahan Banjar Kesambi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 
 
Pertemuan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali dengan warga dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Badung, Bali, terkait sengketa lahan fasum tersebut membuahkan hasil yang positif bagi para pihak yang bersengketa.
 
Gus Adhi, sapaan akrab politisi senior Beringin Pulau Dewata itu bertemu  Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung Heryanto,S.Sit., MH, Selasa (16/1/2024).
 
 
Turut mendampingi Gus Adhi tokoh dan perwakilan warga perumahan di Banjar Kesambi. Mereka bertemu di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
 
Usai berkoordinasi dalam pertemuan tersebut, Gus Adhi mengapresiasi BPN Badung yang dinilai sangat sigap dalam menyikapi permasalahan yang ada di Kesambi Baru. 
 
Berdasar data, yang dibeberkan dalam pertemuan itu, kata Gus Adhi, ditemukan bahwa ada satu data yang sudah menjadi arsip dan menjadi alas dari permohonan sertipikat tersebut.
 
Data tersebut dibeberkan karena terkait tujuan pertemuan untuk  berkoordinasi mencarikan penyelesaian terbaik atas persoalan pertanahan yang terjadi di atas tanah berdirinya Balai Pertemuan Kesambi Baru yang merupakan fasilitas umum di Komplek Perumahan di Banjar Kesambi, Keluharan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 
 
 
Masalah ini  juga berimbas kepada terancam batalnya pencoblosan warga Kesambi Baru karena balai pertemuan tersebut menjadi salah satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024.
 
Adapun sengketa yang terjadi bermula dari Balai Pertemuan Kesambi Baru yang disegel oknum warga berinisial ATH yang mengklaim pemilik tanah di lokasi tersebut didasarkan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013.
 
Akibat klaim tersebut maka akibatnya balai pertemuan di lahan tersebut disegel, sehingga segala aktivitas warga di Balai Pertemuan Kesambi Baru terhenti total. 
 
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) sabagai Anggota Komisi II DPR RI yang salah satunya  membidangi masalah pertanahan, wakil rakyat asal Jero Kawan, Kerobokan, Kabupaten Badung ini, sebelumnya telah turun ke lokasi dan mendengar langsung dari masyarakat dan tokoh masyarakat mengenai persoalan sebenarnya dan siap memfasilitasi warga untuk mendapatkan solusi terbaik bersama-sama.
 
 
Dalam kunjungan ke lapangan Gus Adhi mendapatkan informasi bahwa sebenarnya ada pihak yang sudah menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut untuk dipergunakan sebagai balai masyarakat selamanya.
 
Kemudian ada kompensasi atas penggunaan jalan yang kemudian kompensasi itu adalah sebagai modal di dalam mendirikan bangunan itu.
 
"Dalam surat perjanjian I Wayan Suarta selaku pihak pertama dengan Agus Trisna Hartanto selaku pihak kedua disebutkan kedua belah pihak sepakat di mana pihak pertama memakai jalan dari pihak kedua untuk keperluan pengembangan rumah yang terletak di sebelah utara perumahan Kesambi Baru Badung," ungkap Gus Adhi kepada  di Jakarta, Rabu (17/1/2024). 
 
Dalam pertemuan warga yang difasilitasi Wakil Rakyat DPR RI dari  Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra)  alias Gus Adhi, pihak BPN Kabupaten Badung sudah menyanggupi dan mencarikan solusi dengan memanggil para pihak untuk kemudian dimintai data-data yang diperlukan
Dalam pertemuan warga yang difasilitasi Wakil Rakyat DPR RI dari Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) alias Gus Adhi, pihak BPN Kabupaten Badung sudah menyanggupi dan mencarikan solusi dengan memanggil para pihak untuk kemudian dimintai data-data yang diperlukan (AG Sofysn)
Sementara pihak kedua memberikan jalan yang dilalui oleh pihak pertama untuk konsumennya dengan konpensasi sebagai berikut:
 
 
Pihak pertama memberikan uang kepada warga Kesambi Baru dan uang tersebut dipakai membangun balai pertemuan oleh warga di atas tanah pihak kedua.
 
Selanjutnya pihak pertama menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kedua dan masyarakat untuk mengelola bangunan tersebut dan pihak kedua setuju serta mengijinkan kepada masyarakat di perumahan  tersebut memakai jalan tersebut untuk selamanya. 
 
BPN Sanggupi Cari Solusi
 
Gus Adhi mengatakan dari pihak BPN sendiri sudah menyanggupi akan mencarikan solusi dan akan memanggil para pihak untuk kemudian dimintai data-data yang diperlukan.
 
 
“Mudah-mudahan atas jalan kebenaran ini, semua akan menjadi suatu kebenaran,” tegas Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini yang merupakan salah satu inisiator lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan mengawal penuh hadirnya payung hukum untuk Provinsi Bali ini hingga diakuinya subak dan desa adat di Undang-Undang Provinsi Bali.
 
Dari surat yang sudah dilihat di berkas BPN Badung, Gus Adhi yakin Balai Pertemuan Kesambi Baru itu akan bisa dipergunakan kembali sebagai balai masyarakat. 
 
“Karena apa? Karena fasos dan fasum di tempat itu sudah habis dan tidak ada tempat lain selain tempat itu,” ungkap Ketua Harian Depinas SOKSI ini. 
 
Menurut Gus Adhi, dari surat yang dipakai sebagai dasar permohonan sertipikat itu, dianggap sebagai solusinya adalah pelepasan hak dari pihak pertama, karena telah mengacu dari surat tersebut. Tinggal sekarang mencari otentitas dari surat itu.
 
 
Ketua Depidar SOKSI Bali itu berharap dokumen asli dari surat tersebut bisa segera ditemukan dan nantinya akan dipakai dasar mohon ke Polres Badung untuk membuka blokir yang ada.
 
Seperti yang telah disampaikan oleh Kantor BPN Kabupaten Badung bahwa gang tersebut sudah sesuai dengan yang ada di sertipikat dan itu tidak boleh ditutup. Inilah yang nantinya akan dipakai dasar untuk bagaimana pihak kepolisian bisa membuka blokade tersebut.
 
“Ada tiga dasar yang kita akan bawa ke Polres Badung. Yang pertama surat hibah, yang kedua adalah surat yang saya sampaikan tadi, yang ketiga yang kita akan mohonkan kepada BPN terkait dengan penjelasan terhadap gambar peta bidang tanah yang ada di sertipikat itu, di mana menjelaskan di sebelah kiri dan kanan bangunan itu adalah merupakan gang, di mana gang itu nggak boleh ditutup,” urai wakil rakyat Bali yang selalu mengusung spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.
 
 
Gus Adhi berharap permasalahan ini bisa segera dicarikan solusi sehingga masyarakat, terutama warga Kesambi Baru, bisa menggunakan hak pilih mereka di balai masyarakat tersebut.
 
“Mudah-mudahan atas Asung Kerta Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, beliaulah yang menentukan semuanya. Mudah-mudahan kebenaran itu bisa menguat dan kebenaran itu menjadi alas dari pijakan kita bersama. Itu bisa dilaksanakan sebagai tempat pelaksanaan pemungutan suara. Mudah-mudahan usaha kita berjuang untuk itu dilancarkan Sang Hyang Widhi Wasa," pungkas  kader Ketua Umum PPS Kertha Wisesa ini. 
 
Pemanggilan Pemilik Sertipikat
 
Sementara itu Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi perjuangan Gus Adhi yang serius membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga dengan disegelnya Balai Pertemuan Kesambi Baru. Dan kali ini juga warga sudah diajak langsung mencari informasi dan berkoordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
 
 
Dikatakannya, warga Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung hadir ke BPN Badung dalam rangka untuk mempertanyakan terbitnya sertipikat hak milik seluas 255 meter persegi, di mana objek keseluruhan dari lokasi tersebut adalah 300 meter persegi, dan ditambah dengan adanya sebuah lorong sebelah kanan dan lorong sebelah kiri.
 
“Nah itu yang kami pertanyakan kepada BPN Badung. Jadi BPN menyatakan terkonfirmasi memang benar bahwa lorong sebelah kanan dan kiri itu adalah statusnya milik publik, milik umum. Jadi pihak BPN nantinya akan melakukan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang,” beber Adi Sutrisna.
 
Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi perjuangan Gus Adhi yang serius membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga dengan disegelnya Balai Pertemuan Kesambi Baru dengan berkoordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi perjuangan Gus Adhi yang serius membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga dengan disegelnya Balai Pertemuan Kesambi Baru dengan berkoordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (AG Sofyan)
Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan BPN Badung juga telah dilampirkan bukti-bukti data fakta bahwa memang warga Kesambi Baru sudah diberikan hibah atas tanah tersebut pada 2003 dan sebelumnya secara lisan pernah disampaikan bahwa tanah itu bisa digunakan untuk balai pertemuan.
 
 
“Jadi pengembang ini namanya PT Karimun Adi yang direkturnya adalah I Made Suji. Nah itu sudah diserahkan hibah tahun 2003. Sebelumnya memang secara lisan pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut bisa digunakan untuk balai pertemuan. Jadi atas dasar tersebutlah warga membangun balai pertemuan itu pada tahun 2001,” urainya.
 
Dia menambahkan BPN Badung akan melakukan pemanggilan kepada pemilik sertipikat untuk meminta data-data pendukung agar bisa disampaikan secara mendetail karena dari warga Kesambi Baru sendiri juga disebutkan memiliki data cukup lengkap untuk disandingkan nantinya. BPN juga menyampaikan akan melakukan mediasi.
 
Mengingat semakin dekatnya waktu pencoblosan pemilu pada 14 Februari, Adi Sutrisna mengungkapkan dalam pertemuan dengan BPN diberikan petunjuk bahwa pemilik sertipikat akan dipanggil untuk menjelaskan detail kronologi semuanya sebelum dilakukan mediasi. 
 
 
Jadi sebelum mediasi berlangsung akan dilakukan pengumpulan data dari pihak yang memiliki sertipikat untuk kemudian disandingkan dengan data-data dari warga Kesambi Baru.
 
“Untuk mediasi terakhir itu pun,  setidaknya tadi kami sampaikan bahwa lokasi tersebut akan digunakan TPS pada Februari 2024 dan kami juga minta saran dan melakukan permohonan kepada BPN terkait lorong-lorong itu karena itu adalah milik publik. Dari situ sebagai dasar nanti kami para warga untuk menyampaikan ke kepolisian agar pagar itu segera dibuka dan bisa digunakan kembali,” bebernya.
 
Adi Sutrisna juga menegaskan bahwa warga tidak ingin lokasi TPS dipindahkan ke tempat lain dan tetap ingin di balai pertemuan tersebut karena memang sejak awal dari tahun 2004 balai pertemuan ini sudah digunakan warga sebagai tempat untuk mencoblos. Sementara untuk jumlah pemilih di TPS 002 tersebut saja ada 295 pemilih.
 
 
“Jadi sudah ada keinginan seluruh warga TPS tidak ingin dipindahkan. Ini juga mohon maaf itu rata-rata warga kan banyak yang lingsir-lingsir seperti itu. Alasannya ya enggak bisa jauh jalan dan lain sebagainya seperti itu,” tuturnya.
 
Saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan KPU Badung, Adi Sutrisna mengatakan bahwa pihak dari KPU Badung sudah berkunjung ke Kesambi Baru dan telah berdiskusi. Hasil diskusi menyebutkan bahwa titik koordinat TPS 002 yang tercatat di pusat adalah di Balai Pertemuan Kesambi Baru.
 
Kemudian disarankan agar dibangun tenda di depan balai pertemuan untuk sementara dijadikan TPS. 
 
“Nah itu diijinkan karena masih lokasinya untuk sementara bisa dibuatkan dalam bentuk tenda,” jelas Adi Sutrisna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat