unescoworldheritagesites.com

Sikap Pengajian Al-Hidayah Jelas dan Tegas: RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU! - News

Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

JAKARTA: Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP menyerukan dukungannya untuk mensegerakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Penegasan itu disampaikan Ketum Pengajian Al-Hidayah mengingat jumlah angka kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya.

Hetifah melansir laporan dari Catahu Komnas Perempuan tahun 2020 yang menunjukkan dari 3.062 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat sebanyak 58% diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Begitu pula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh 17 LBH-YLBHI sebanyak 145 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 239 orang, dari keseluruhan 239 korban tersebut jika ditotal sebanyak 526 kasusnya adalah mengalami tindakan kekerasan.

"Tindakan kekerasan yang paling tinggi dialami oleh 149 orang yang mendapatkan pelecehan seksual, kemudian 66 orang mengalami pemerkosaan, dan sebanyak 62 orang mengalami kekerasan psikis," ujar Srikandi Beringin mewakili Dapil Kaltim di Senayan ini.

Hetifah menyebut di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, didapati 52 korban yang mengalami kekerasan berbasis gender online yang ditangani oleh LBH-YLBHI.

"Maraknya kasus kekerasan seksual juga dialami oleh kalangan di dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021 yaitu sebanyak 2.500 kasus kekerasan," tutur Hetifah yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.

Dia mengungkapkan akibat dari kekerasan seksual ini sangat berdampak sampai jangka panjang secara fisik dan psikis serta memengaruhi masa depan kaum perempuan khususnya di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Atas kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat seperti fenomena gunung es yang sekarang sudah mencair kemana,-mana ini, kata Hetifah, organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Golkar yang baru saja dikomandani di Muktamar VIII Pengajian Al-Hidayah yang beranggotakan kaum perempuan Indonesia yang beragama Islam dan tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tentu harus mengambil sikap tegas dengan menyuarakan dukungannya agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah dirancang selama lebih dari 9 tahun segera disahkan menjadi Undang- Undang.

"Kita ketahui bahwa RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016, kemudian setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tetapi hingga tutup tahun belum juga disahkan. Kabar baiknya adalah RUU TPKS saat ini sudah berada di Pimpinan DPR dan tinggal disahkan di rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR RI," ungkap dia.

Hetifah kembali menegaskan sesuai dengan salah satu misi Pengajian Al-Hidayah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berkeluarga dan bermasyarakat, maka Pengajian Al- hidayah mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan menjadi Undang Undang untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga menciptakan rasa keadilan di Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat