ARAKARYA.ID: Akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dan pembunuh seorang warga pada kerusuhan dua suku di Kota Sorong, Selasa (25/1/2022) dini hari lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si, di Sorong, Sabtu (29/1/2022) dalam rilis yang dilaporkan Humas Polres Sorong, Iptu Amir.
Rilis Kapolda Tornagogo tersebut dibeberkan, 11 tersangka itu ditetapkan sebagai tesangka . Setelah polisi melakukan investigasi dan penyelidikan kepada 55 orang. Yang dicurigai berada di sekitar TKP saat terjadi kebakaran THM Double. Dan menewaskan 17 karyawan juga pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Total 36.512 Rekening Simpanan BRI Unit Pasar Remu Sorong, Senilai Rp121 Miliar
Hadir pada rilis Kapolda Tornagogo tersebut, Kabid Humas Kombes Adam Erwindi, S.IK, MH.
Termasuk sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Barat, yang BKO di Polres Sorong Kota.
Hingga saat ini, Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap THM Double O.
Baca Juga: Vaksinasi Harus Dipercepat Agar Manusia Indonesia Terbebas Dari Ancaman Covid 19
Sebanyak 7 LP (laporan polisi). 4 LP Polres Sorong Kota.
Satu LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur.
Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka diamankan. Yakni TL dan R.
Berikut tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022.
Berinisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O).
FM bereran masuk THM Double O dan melempar dan membakar sofa.
Baca Juga: Modal Kredit BRI, Ibu Marni Hamid Sukses Bisnis Toko Dan Rumah Sewa Di Kota Sorong, Papua Barat
HW berperan membawa parang dan memotong mobil.
KH sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di Double O.
AAF berperan sebagai pemotong kaca gedung serta pemotong kaca mobil Double O.
Selanjutnya IR berperan sebagai pelempar THM Double O.
JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM.
Baca Juga: Keselamatan Jiwa Manusia Penting Dengan Percepatan Vaksinasi Covid 19
AR provokator pembakaran.
Untuk anak yang di bawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H.
Berbagai barang bukti telah diamankan.
Antara lain- parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel.
Daftar pencarian orang (DPO) sementara yang sudah ditetapkan dengan inisial - NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.
Baca Juga: Warga Papua Dan Papua Barat Jadikan BRI Sebagai Bank Andalan
Pasal yang disangkakan, kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Dikatakan, ancaman hukuman masih dalam proses pemeriksaan.
Diantaranya, Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaan hukuman 15 tahun.
Pasal 187 Ayat (1) (2) (3) KUHP, dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain. Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup.
Baca Juga: Warga Diimbau Bantu Turunkan Angka Penularan Covid 19
Berikut, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, pengroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pasal 160 KUHP penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan Pasal 55 KUHP.
"Hingga saat ini, perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga.
Dan, 14 orang telah mendatangi Posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA," kata Kapolda Papua Barat. ***