unescoworldheritagesites.com

Ibadah Ramadhan Shalat Tarawih Dan Tadarus Boleh Dilkukan Di Masjid - News

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Istimewa)

 


: Ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus diperbolehkan dilakukan di masjid. Sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu. 

Untuk itu Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid 19.

Meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Senyum BRI Pegadaian Dan PNM Di Abepura Jayapura, Papua

Sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

"Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid 19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, seperti dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: Musibah Bikin Rian D'Masiv Minta Maaf Penampilannya Di Situbondo Tak Berkualitas

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM. 

"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Sentra Layanan Ultra Mikro BRI-Pegadaian-PNM Abepura Papua

Ia juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid 19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat