unescoworldheritagesites.com

Ini Pendapat Pakar Tentang Maraknya Perda Syariah Di Indonesia - News

Roby Kurniawan



 : Tren Perda Syariah di Indonesia kian meningkat. Robby Kurniawan, peneliti kebijakan publik mengatakan sejak tahun 1998 sampai 2014 sebanyak 443 perda syariah telah diterbitka di Indonesia.

“Data itu sebagaimana diungkapkan oleh Michael Buehler dalam buku Politics of Shari'a Law.

Angka itu akan terus bertambah,” katanya, dalam  diskusi bertajuk “Tren Perda Syariah di Indonesia dan Implementasikan dalam Keberagaman Indonesia”, yang digelar el Bukhari Institute dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) pada Minggu (8/8/2022).

 

Baca Juga: Kasus Pemaksaan Jilbab Di Sekolah Marak, Berikut Tanggapan Komnas Perempuan


Lebih Lanjut, Robby Kurniawan menjelaskan alasan terjadi peningkatan jumlah Perda Syariah di Indonesia. Menurutnya ada tiga faktor signifikan penyebab maraknya Perda Syariah yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Pertama, kekuasaan di daerah. Pasalnya, Perda syariah tidak bisa dinafikan dari peran kekuasaan di daerah. Masyarakat Indonesia khususnya muslim cukup kuat mengamalkan agama. Hal itu yang dimanfaatkan aktor politik untuk membawa agama sebagai modalitas kekuasaan.

Kedua, faktor meningkatnya Perda syariah sebagai improvisasi keagamaan. Peran Perda Syariah sangat kental sekali sebagai akomodasi untuk kepentingan agama tertentu.

Baca Juga: Wapres Serahkan Manfaat Program Dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Rp2,8 Miliar Di Pangkalpinang



 “Sifatnya sangat improvisasi dan konvergensi keagamaan, sehingga jarang sekali aktualisasi Perda syariah setelah terbit,” ucapnya.

Faktor ketiga lahirnya Perda syariah tidak terlepas dari nuansa lokal. Robby menjelaskan pasca reformasi, muncul gejolak masyarakat untuk kembali pada kearifan lokal.

“Ini menjadi daya pendorong Perda syariah ini,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri Agama Buka Pesona I Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri 2022, Sportivitas Harus Dijaga

Lebih jauh lagi, yang menarik, kata Robby perda syariah tidak bisa lepas dari sokongan partai politik. Partai politik memanfaatkan perda syariah untuk mobilisasi warga dalam mencari dukungan.

 

Baca Juga: Inovasi Prodi Teknik Mesin Umsida, Menciptakan Peralatan Handsanitizer Dan Handdryer Bersuara Islami. 

“Partai politik dari kalangan Nasionalis dan Islamis sama-sama menyokong lahirnya Perda syariah ini, tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat