unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen dan Disnaker Serahkan Santunan Rp120 Juta Untuk Ahli Waris Perangkat Desa - News

Suasana penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen disela sosialisasi.

: BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen kembali menyerahkan santunan dan manfaat program kepada ahli waris perangkat desa. Kali ini santunan ratusan juta rupiah diserahkan kepada Ahli Waris Sutrisno, yang merupakan Perangkat Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp120.148.076 ini diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zakky, dalam acara sosialisasi manfaat program kepada pekerja informal di wilayah tersebut.

Santunan sebesar itu terdiri dari klaim JKM Rp42 Juta, JHT Rp7.547.276, JP Rp4.600.800 per tahun dan beasiswa untuk 1 orang anak maksimal Rp66 Juta.

Baca Juga: Waka MK Saldi Isra Sentil Adik Ipar Jokowi dalam Dissenting Opinion Putusan MK

"Sosialisasi ini kami selenggarakan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada pekerja informal," ujarnya.

Sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja di sektor informal, dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Reaksi Mahasiswa Penggugat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas kepada karyawan atau sektor formal yang dapat mengkuti menjadi peserta, tetapi juga bisa kepada sektor non formal atau pekerja mandiri dapat juga mendaftar sebagai peserta.

Dia kemudian mencontohkan para Driver Ojol, Petani, Nelayan, Pekerja Seni, Pedagang dan sebagainya, bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan iuran perbulan untuk kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan 3 program yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gapopin Bagikan 5000 Kacamata Gratis dan Raih Penghargaan MURI

Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dijelaskan program JKK adalah untuk memberi perlindungan akibat dari Kecelakaan Kerja tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis.

Selanjutnya program JKM manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 Juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat