unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubla Laksanakan Peraturan tentang Kepelautan untuk Pemenuhan Hak Pelaut - News

penuhi hak pelaut yang meninggal dunia

: Resiko kecelakaan dalam menjalankan tugas bisa saja terjadi kendati sudah menjaganya dari segala aspek, dan menjalankan komitmen serta integritas secara menyeluruh.

Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) sendiri pun sesungguhnya menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang tertib lancar dan efisien. Tetapi kecelakaan tidak selamanya bisa diprediksi.

Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga ahli waris serta memberikan apresiasi kepada perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang telah memenuhi tugas dan kewajibannya terhadap awak kapal yang meninggal saat bertugas.

Baca Juga: Layanan Ditingkatkan dengan Program Buku Pelaut Online Goes to Campus

Penyerahan hak dan asuransi awak kapal MT Ekaputra 1 atas nama alm Tosim diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada ahli waris dalam hal ini istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar  96.906 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,5 miliar (kurs 15.660).

Kasubdit Kepelautan Capt  Maltus Jackline menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga alm Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023 lalu.

“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt Maltus, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Keselamatan Pelayaran dan Kesejahteraan Pelaut Seiring Sejalan

Maltus mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.

“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” katanya.

Sri Wijianti,  istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Hubla dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.

Baca Juga: Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut yang Meninggal di Singapura

“Saya berterima kasih kepada Ditjen Hubla dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” katanya.

Penyerahan hak dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang berbunyi: jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat