unescoworldheritagesites.com

Tingkatkan Devisa Hasil Ekspor SDA, Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2023 - News

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari

: Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 untuk meningkatkan pendapatan negara melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Melalui PP ini, para eksportir SDA yang melakukan aktifitasnya senilai US$ 250 ribu ke atas, diharapkan menempatkan dana hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus melalui bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari, menjelaskan bahwa devisa yang diperoleh dari kegiatan hasil ekspor dari berbagai komoditas, baik SDA dan non SDA.

Baca Juga: Nonton Drakor My Dearest Eps 18-19 Sub Indo dan Link Streaming

Dalam PP 36/2023 yang diterbitkan pada Juli dan diimplementasikan Agustus 2023 ini, khusus untuk DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya.

Sedangkan untuk nilai ekspor dibawah US$ 250 ribu, maka tidak ada kewajiban dan sifatnya hanya suka rela.

"Ketika DHE SDA telah masuk rekening khusus, maka 30% dari nilai tersebut harus diendapkan selama 3 bulan. In merupakan wujud devisa yang dihasilkan daru hasil alam Indonesia benar-benar masuk dan stay di Indonesia," ujar Mahardynastika dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Lomba Menembak AARM, Kasad: Jangan Terlena dengan Euforia Yang Dulu Dulu Juara

Menurut Bank Indonesia, Cadangan Devisa Ekspor hingga periode Oktober mencapai 134,9 Miliar Dollar Amerika. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari - September mencapai 192,27 Miliar Dollar Amerika.

Untuk mendukung pelaksanaan PP 36/2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah diterbitkan 2 aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Ada sekitar 1.545 jenis barang yang masuk dalam aturan tersebut mulai dari jenis barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan. "Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," tambahnya.

Baca Juga: Menakjubkan! Jungkook BTS Meriahkan Audacy Live dengan Suara dan Visual yang Indah, Bawakan 4 Lagu di Acara Radio Amerika

Lebih lanjut Mahardynastika mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga menjelaskan tentang pemberian fasilitas yang akan didapatkan eksportir ketika taat aturan dan sanksi bagi yang tidak taat.

Ada beberapa fasilitas tambahan yang akan diberikan, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan Kementerian Lembaga lain.

Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat