unescoworldheritagesites.com

Rugikan Nelayan, DKP NTB Minta Regulasi Penangkapan Ikan Terukur Dikaji Ulang - News

Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si (Suara Karya/Hernawardi)

: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menunda penerapan regulasi tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Sejatinya, aturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2024. ”Kementerian memberikan relaksasi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim Jumat (29/12/2023).

Kebijakan relaksasi dikeluarkan KKP melalui surat edaran (SE) Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023. Muslimmengapresiasi kebijakan tersebut, yang mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari pemangku kepentingan.

Namun di sisi lain, hadirnya SE tersebut belum bisa memberikan rasa aman dan jaminan ketenanganbagi nelayan, pelaku usaha sektor perikanan dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Ganjar - Mahfud Menang, Nelayan Lombok Sumbawa Makin Sejahtera

”Ini hanya ada beberapa penyesuaian, berarti masih ada poin-poin di peraturan pemerintah itu yangakan diterapkan, jadi belum mengena pada seluruh aspek, apalagi arahan lain di dalam regulasi itu tetapberjalan sehingga nilai efektivitas dari relaksasi ini, belum optimal di lapangan,” jelas dia.

 

Baca Juga: Dihadapan Akademisi IPB, Ganjar: Kedaulatan Laut Harus Ditegakkan, Perlindungan Terhadap Nelayan Harus Diperkuat, Perketat Kapal Asing Tangkap Ikan

Contoh berkaitan dengan harga acuan ikan. Muslim menegaskan, harga di lapangan berbeda jauhdengan yang dirilis KKP. Misal ikan Tongkol, harga acuan KKP adalah Rp 8 ribu per kilogram. Namun,kenyataan di lapangan hanya Rp 4 ribu bahkan turun ke Rp 3 ribu per kilogram.

 

Baca Juga: Raperda Bentuk Kepedulian, Nelayan Perlu Mendapat Perlindungan BPJamsostek

Ini tidak sinkron dan merugikan masyarakat. Karena harga acuan dari KKP adalah dasar perhitungan penentuan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan pungutan pascaproduksi dari nelayan sebesar 5 persen.

”Nelayan jadi rugi dua kali, di sisi lain nelayan harus bayar PNBP ke negara, di satu sisi nelayanmendapat harga yang jauh dari harga acuan ikan,” tegas dia.

Karenanya, DKP NTB tetap pada sikap awal. KKP diminta melakukan kajian ulang karena masih banyakpoin yang dirasa memberatkan, terutama bagi nelayan, pelaku usaha sektor perikanan dan pemda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat