: PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan selama masa kampanye.
Iimbauan tidak memasang APK Pemilu di instalasi kelistrikan ini disampaikan PLN UID Jatim terkait pelaksanaan masa kampanye Pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sejumlah instalasi kelistrikan yang oleh PLN UID Jatim dilarang dipasangi APK Pemilu ini mulai dari tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik, karena berpotensi timbulnya bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum.
"Kami mengimbau agar APK Pemilu tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan apalagi saat kondisi basah, apalagi saat ini masuk musim hujan," ujar General Manager PLN UID Jatim, Agus Kuswardoyo.
Agus menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam," ujarnya lagi.
Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.
Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.
Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile.***