unescoworldheritagesites.com

Kasus Pinjol Berbunga untuk Mahasiswa, KPPU Panggil 4 Lembaga Pembiayaan Daring - News

Kantor KPPU yang akan memanggil 4 perusahaan Pinjol

: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring atau Pinjol yang telah menyalurkan pinjaman berbunga untuk mahasiswa tersebut.

Menurut Ketua KPPU Fanshurullah Asa, keempat perusahaan Pinjol tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Keempat perusahaan Pinjol itu ditengarai KPPU telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh Danacita.

Baca Juga: Polisi dan Kemenkominfo Diminta Berantas  Kejahatan Via WhatsApp yang Meresahkan Masyarakat

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, katanya, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Berdasarkan regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Baca Juga: Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Jila Mimika Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, dan dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: 100 Personel Terlatih TNI Garap Pembukaan Jalan Program TMMD ke 119 Kodim 1623 Karangasem di Dusun Bukit Catu

”KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” ujar Fanshurullah Asa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat