unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Jakarta Salemba Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada DPP K-SBSI - News

Sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek Jakarta Salemba.

 
 
: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Salemba memberikan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) 
 
Sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek Jakarta Salemba, dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011, bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
 
Kegiatan sosialisasi BPJamslostek Jakarta Salemba ini dilaksanakan  di Gedung DPP K-SBSI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024). 
 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Didin Haryono, ditemui secara terpisah, Jumat (15/3/2024) menyebutkan, jika jaminan sosial bagi pekerja atau buruh ini sangat penting. 
 
Tim kami menyampaikan materi sosialisasi terkait pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) kepada K-SBSI.
 
"Kita juga menyampaikan manfaat BPU karena untuk membuka wawasan kepada serikat buruh, ada buruh yang tidak menerima upah atau tidak bekerja di bawah perusahaan, yang biasa disebut pekerja non-formal. Seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan sebagainya," terang Didin.
 
 
Didin mengatakan,  khusus pekerja/ buruh yang menerima upah/bekerja di bawah perusahaan (formal) tentu tidak menjadi masalah. Karena mereka telah terdaftar langsung sebagai peserta BPJamsostek. 
 
"Manfaat perlindungan dari program BPJamsostek itu dapat memberikan rasa aman kepada pekerja. Sehingga, dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja," ungkap Didin.
 
Cakupan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) untuk pekerja BPU dan tambahan dua perlindungan untuk pekerja PU yaitu jaminan pensiun (JP) serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
 
 
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 
 
Sedangkan, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
 
"Mari pastikan seluruh buruh di Indonesia terdaftar di program jamsostek agar berujung pada kehidupan pekerja yang sejahtera," ujar Didin. 
 
 
Hasil dari sosialisasi ini pengurus DPP K-SBSI akan berkolaborasi bersama BPJamsostek. Untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat