unescoworldheritagesites.com

Gercep Keluarkan Kontainer Menumpuk, Menko Airlangga Relaksasikan Kelancaran Masuk Barang Impor - News

Menko Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diagendakan akan blusukan ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu ini (18/5/2024) untuk melihat langsung sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (AG Sofyan)

 

: Gercep alias gerak cepat dilakukan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar barang yang tertumpuk di pelabuhan diminta agar bisa segera dikeluarkan.
 
Menko Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diagendakan akan blusukan ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu ini (18/5/2024) untuk melihat langsung sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 
 
"Saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag yang baru ini agar berjalan efektif dan produktif," ujar Menko Airlangga kepada pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
 
 
Berdasarkan catatan ditangannya, Airlangga membeberkan terdapat 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akibat memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang belum terbit.
 
"Atas hal ini, Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," tegas Airlangga menirukan pesan Presiden Jokowi. 
 
Seperti diketahui sebelumnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sudah beberapa kali direvisi. Yang terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Terkait banyaknya kontainer yang tertahan di pelabuhan, dilakukan relaksasi untuk melancarkan masuknya barang impor tersebut.
 
 
Pemerintah pun telah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai gantinya. Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
 
"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui dari hasil rapat koordinasi dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor. Per Jumat (17/5/2024) ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," jelasnya.
 
Adapun isi Permendag 8 Tahun 2024, diatur beberapa kelompok barang impor akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. 
 
 
Sejumlah kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katup.
 
"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," pungkas Ketum Partai Golkar ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat