unescoworldheritagesites.com

Bersama DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lakukan Jemput Bola Kepesertaan UMKM - News

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo saat sosialisasi di kegiatan jemput bola kepesertaan UMKM di Gedangan, Sidoarjo

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi program sekaligus pelayanan pendaftaran kepesertaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dan DPMPTSP yang digelar di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kemudahan berusaha dan pelayanan perijinan untuk UMKM.

Selain sosialisasi, juga disediakan layanan perijinan UMKM dan yang terkait ijin usaha. Kegiatan jemput bola bersama ini merupakan program layanan kemudahan bagi pelaku UMKM di Sidoarjo.

Baca Juga: Sambangi Perusahaan Raksasa Korsel di Seoul, Menko Airlangga Dorong Lapangan Kerja Baru, Penguatan UMKM dan Teknologi Masa Depan

Kemudahan pengurusan izin usaha ini diharapkan bisa mempercepat tercapainya ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera. Semua pelaku UMKM yang belum memiliki ijin diminta memanfaatkan layanan ini, mengurus perijinan usaha beserta persyaratannya, diantaranya wajib daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengapresiasi program 'jemput bola' bersama untuk perijinan UMKM di Sidoarjo yang juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena salah satu syarat untuk ijin buka usaha termasuk UMKM memang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Pameran WWF ke 10 Resmi Dibuka, Tampilkan 17 Paviliun Negara dan 108 Organisasi

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dalam kegiatan ini tidak hanya mensosialisasikan program beserta manfaatnya, tapi juga melayani pendaftaran peserta.

Mereka bahkan langsung menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku UMKM yang melakukan daftar di tempat.

Dewo dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Dukung Instruksi Presiden Selesaikan Penumpukan Kontainer, Jubir Kemenperin: Dukung Permendag Nomor 8/ 2024 Sepanjang Melindungi Industri Dalam Negeri

Pelaku UMKM, kata dia, bisa mendapatkan minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp16.800 setiap bulan, atau 3 program dengan menambah iuran Rp20.000 bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan mengikuti program dasar itu, lanjutnya, manfaatnya adalah ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat