unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang - News

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) saat mengunjungi salah satu pesertanya yang menjalani perawatan (Istimewa)

: BPJS Ketenagakerjaan merespon musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jum'at malam (3/3/2023), dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Mereka turun ke lapangan untuk mengidentifikasi pesertanya yang turut menjadi korban.

Seperti ramai diberitakan, kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jum'at malam (3/3/2023) telah menghanguskan rumah-rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Musibah ini juga menyebabkan sedikitnya 17 orang meninggal dan 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan, dari keseluruhan korban tersebut, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu 3 orang merupakan pekerja Penerima Upah (PU), dan 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Polri Bantu Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban," ujarnya, Minggu (5/3/2023).

Pihaknya sengaja datang untuk memastikan bahwa peserta tersebut telah mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih. Dia juga menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban. "Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban," ujarnya.

Baca Juga: Lirik 'Giginya Ompong Menggerong' Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring Ternyata Ini Maknanya

Dalam hal perawatan, dia menjelaskan bahwa jajarannya melakukannya secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk.

"Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," kata dia lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat