unescoworldheritagesites.com

Kuliah Umum Stiamak Barunawati Hadirkan 3 Pakar Bisnis Maritim - News

Ratusan mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Bisnis Konsentrasi Bisnis Pelabuhan dan Logistik Stiamak Barunawati saat mengikuti kuliah umum

: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi & Manajemen Kepelabuhan (Stiamak) Barunawati Surabaya menghadirkan 3 pakar bisnis maritim dalam kuliah umum yang digelar Rabu (15/3/2023).

Kuliah Umum Stiamak Barunawati yang digelar di Bromo Room Pelindo Regional 3 ini rutin diadakan untuk update informasi bisnis dan kolaborasi antara akademik dengan dunia usaha dan industri.

Selain dihadiri 300 mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Bisnis Konsentrasi Bisnis Pelabuhan dan Logistik Stiamak Barunawati, kuliah umum ini juga melibatkan pengurus Yayasan Barunawati Biru Surabaya, pimpinan dan para dosen Stiamak.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Tiga pakar bisnis maritim nasional yang dihadirkan kali ini adalah Emil Puji Arifan selaku Vice Persident Budaya Perusahaan Pelindo Terminal Petikemas, Ivy Kamadjaja yang menjabat Deputy CEO & CMO PT Kamadjaja Logistics dan Dr Ir Cecep Rustandi, MM selaku Auditor Bea dan Cukai Jawa Timur.

Emil saat membawakan materi 'Tantangan Mellenial di Era Digital' menjelaskan tentang perubahan di lingkungan bisnis pelabuhan yang melaju sangat cepat. "Beruntung, Pelindo sudah menerapkan Digital Cultur dan 80 persen kecerdasan dari penguasaan teknologi informasi," ujarnya.

Sementara Ivy Kamadjaja menegaskan pentingnya mengikuti perkembangan teknologi, apalagi perusahaannya yang sudah 55 tahun bergerak di bidang logistik. "Bagi kami yang berada ada di seluruh Indonesia dan internasional, teknologi itu sangat penting," ujarnya.

Baca Juga: Lirik 'Giginya Ompong Menggerong' Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring Ternyata Ini Maknanya

Meski demikian, Cecep Rustandi yang membawakan materi 'Mengenal Kepabeanan' dan 'NLE: Nasional Logistics Ecosystem' mengingatkan bahwa perubahan yang dipicu kemajuan teknologi informasi, tidak boleh keluar dari regulasi. "Dasar hukum Kepabeanan adalah UU 10/1995 jo. UU 17/2006. Ini harus dipatuhi," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat