unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Madura Kembali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Informal - News

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama ahli waris penerima santunan JKM

: BPJamsostek Madura kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja sektor informal. Kali ini santunan JKM diberikan kepada ahli waris Madiy yang berprofesi sebagai pedagang.

Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Kepala BPJamsostek Madura, Vinca Meitasari yang didampingi agen perisai di Dusun Garuan, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Vinca Meitasari, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi resiko sosial.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

"Kami berharap seluruh masyarakat pekerja di Madura terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Karena resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapanpun dan di manapun, “ ujar Vinca (28/4/2023).

Ahli waris Madiy yang terdaftar sebagai
peserta BPJamsostek Segmen Bukan Penerima Upah (BPU) itu mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Semasa hidup, Almarhum terdaftar sebagai peserta melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Kampuang Nan Jauh Di Mato - Lagu Daerah Sumatera Barat

Melalui Agen Perisai, BPJamsostek berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakan terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Agen Perisai itu sendiri merupakan sebuah inovasi dari BPJamsostek untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau BPU dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.

Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJamsostek dengan format resmi dan tidak adanya pembeda dari sisi pelayanan hingga manfaat yang akan didapatkan peserta. Sehingga pekerja bisa dapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma

Vinca menjelaskan bahwa pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahan besar. “Pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan sebagainya juga dapat menjadi peserta dengan pembayaran iuran mulai Rp16.800 per bulan," ujarnya.

Dengan iuran sebesar itu, pekerja sudah berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJamsostek. Pendaftarannya bisa melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat