unescoworldheritagesites.com

Heru Budi Minta Inkindo Sumbang Gagasan Jadikan Jakarta Smart Global City - News

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat menyumbang gagasan, masukan, dan konsep pembangunan di Jakarta, terutama di bidang infrastruktur.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat menyumbang gagasan, masukan, dan konsep pembangunan di Jakarta, terutama di bidang infrastruktur.

"Inkindo memiliki peran yang sangat penting dan diperlukan. Kami mengajak Inkindo untuk terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), memberikan masukan buat Jakarta," tutur Heru Budi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Inkindo, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu malam (24/5/2023).

Terlebih, kata Heru Budi, Jakarta pasca tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, akan dirancang sebagai smart global city dengan pengembangan jaringan bisnis, budaya, dan ekonomi kaliber internasional. Dengan demikian, Inkindo dapat lebih berperan dengan kapabilitas dan kemampuan para anggota di bidangnya masing-masing untuk menjadikan Jakarta sebagai smart global city," jelas Heru Budi.

Baca Juga: Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Menko PMK Tausiyah Kebangsaan Gerakan Semesta Atasi Semua Itu

Dikatakan Heru Budi, pada Rakernas ini, pihaknya mengharapkan agar Inkindo dapat membina seluruh anggotanya untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuannya masing-masing guna meningkatkan citra Inkindo sebagai pelaku jasa konsultansi baik Nasional maupun Internasional.

Heru Budi menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik, terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Nusantara.

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga: FMP Unhan RI Prodi Ekonomi Pertahanan Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Dijelaskan Heru Budi, dengan penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiapan masterplan yang mendukung Jakarta sebagai smart global city, yang mencakup pengembangan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah, area bisnis dan komersial, sejumlah infrastruktur berkelanjutan, hingga hunian.

Sementara menanggapi pernyataan Heru Budi, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Erie Haryadi mangatakan bahwa Inkindo menyambut baik ajakan Heru Budi tersebut. Inkindo akan memberikan masukan yang terbaik. "Konsultan-konsultan kaliber nasional dan internasional itu banyak yang berbasis di Jakarta," kata Erie.

Namun demikian, Erie menegaskan, Inkindo Jakarta harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Caranya, lebih intensif dalam melakukan sinergi membangun Jakarta menjadi kota berskala global. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat