: Kasus utang antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Jusuf Hamka, seorang pengusaha jalan tol, telah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Jusuf Hamka kini terlibat dalam saling tagih utang yang mencuat ke permukaan.
Ketegangan ini dimulai ketika Jusuf Hamka mengungkapkan kepada publik mengenai utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 179,5 miliar. Utang tersebut telah ditetapkan secara hukum sejak tahun 2015.
Baca Juga: PDIP Sindir Partai Kecil Yang Mengganggu Terkait Cuitan Ade Armando Soal Isu Kontrak Politik Ganjar
Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 179 miliar dari pemerintah terkait perusahaan jalan tol miliknya, CMNP.
Utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara CMNP dan pemerintah terkait deposito.
Dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada masa krisis moneter tahun 1998.
Sejak likuidasi Bank Yama oleh pemerintah, utang tersebut belum dibayar hingga saat ini.
Jusuf Hamka yang akrab disapa Babah Alun, mengaku telah mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui berbagai instansi, termasuk kementerian-kementerian terkait, dan melalui jalur hukum di pengadilan.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang ditemukan.
Dalam sebuah pernyataan terbuka, Jusuf Hamka juga pernah meminta bantuan Menkopolhukam Mahfud MD.
Jusuf Hamka meminta bantuan untuk membantu menagih utangnya kepada pemerintah.
Mahfud MD kemudian ikut merespons dengan meminta Jusuf Hamka untuk menagih langsung kepada Kemenkeu.