unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba Sosialisasikan Program Manfaat Dan Cara Klaim Pada Pekerja KPPU  - News

(BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Salemba menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJAMSOSTEK secara virtual.

 
: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Salemba kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan maupun instansi.
 
Pada kesempatan itu, Kepala BPJaAMSOSTEK  Jakarta Salemba, M Izaddin menyatakan, sesuai dengan harapan pemerintah melalui Intruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka kegiatan sosialisasi terus digencarkan.
 
"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pegawai di lingkungan KPPU. Khsusnya, yang baru bergabung  dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Izzadin di Jakarta, Senin (11/4/2022).
 
Kegiatan itu, imbuhnya, dilatari masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan dengan baik, tentang manfaat BPJAMSOSTEK, yang memiliki lima program jaminan sosial. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
 
Kali ini, sosialisasi diberikan kepada peserta baru dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sosialisasi ini dilakukan secara virtual mengingat pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama di wilayah yang masih terdampak pandemi.
 
Sejumlah petinggi KPPU yang hadir di antaranya Yogi S Wibowo selaku Kepala Biro SDM dan Umum, Andi Zubaida Assaf selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama, serta Dinna Safitri selaku kepala Bagian SDM
 
Sedangkan dari pihak BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, hadir Deasy Arifah selaku Kepala Bidang Pelayanan, serta Alvin Kurniawan Bidang Kerja Kepesertaan Koorporasi dan Institusi. Adapun sosialisasi manfaat program Jamsostek kepada pekerja KPPU ini merupakan tindak lanjut, dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sebelumnya telah dilakukan kedua pihak.
 
 
Lebih lamjut, Izzadin mengatakan, sejauh ini tercatat jumlah pegawai di KPPU sebanyak 380 orang. Perwakilan dari BPJAMSOSTEK dalam kesempatan iNI menjelaskan, manfaat yang diterima peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
 
Risiko mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
 
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
 
 
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
 
Selain menjelaskan manfaat dari empat program yang sudah lebih dulu ada, BPJAMSOSTEK  juga mensosialisasikan program yang belum lama ini digulirkan, yakni JKP. Seperti diketahui, terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
 
Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
 
 
JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.
 
M Izaddin memastikan, program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif. Karena, memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
 
Dia menyebutkan, tidak ada tambahan iuran yang dibebankan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Iuran JKP sebesar 0,46 persen berasal dari 0,22 persen  subsidi pemerintah, 0,14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0,10 persen rekomposisi iuran JKM.
 
 
M Izaddin berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, para pegawai KPPU  bisa lebih memahami manfaat program serta aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Kami ucapkan terima kasih kepada KPPU telah memberikan kesempatan kepada kami. Untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan semoga kerja sama ini akan terjalin harmonis," tutupnya
 
Izaddin juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar program BPKAMSOSTEK untuk segera mendaftarka diri. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar namun dengan iuran yang kecil.***.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat