unescoworldheritagesites.com

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJAMSOSTEK Tetap Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas  - News

 Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah) dan Gubernur Riau Syamsuar (kiri) menjenguk Prantino (berbaring), yang didampingi sang istri Siti Wulandari (kanan).

 
 
: Insiden di lalu lintas  menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami  Prantino pada akhir tahun 2016 silam. 
 
Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru, Riau itu mengalami kecelakaan, saat sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain, dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 
 
Akibatnya, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang. Hingga saat ini, dia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. 
 
Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Sehingga, seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK. 
 
 
Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 
 
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban, di rumah sakit, Rabu (8/6/2022). 
 
Sekaligus, memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital. Yang  merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. 
 
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016," tutur Anggoro. 
 
 
Hingga saat ini, terangnya, Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun. Dia tetap berharap, Prantino bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari BPJAMSOSTEK. 
 
"Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” tutur Anggoro. 
 
Dia menambahkan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja. Untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun. 
 
Untuk tahun berikutnua, sebesar 50 persen  hingga sembuh. Total, sampai saat ini manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. 
 
 
Anggoro juga mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja, yang telah mendaftarakan pekerjanya itu sejak tahun 2013, dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 
 
Di bagian lain, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 
 
"Ini membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden. Harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJAMSOSTEK, agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 
 
 
Sementara, istri  Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 
 
"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJAMSOSTEK yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya, yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 
 
Anggoro kembali menjelaskan, sesuai  amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program. Yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
 
“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua," ujarnyan. 
 
Dalam kesempatan ini, lanjutnya, dia mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar. Sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. 
 
Senada dengan yang disampaikan Anggoro,  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari menambahkan, peranan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan manfaatnya dengan yang dialami Prantino.
 
 
"Sudah 5,5 tahun dirawat dan biaya yang dikeluarkan sudah mencapai Rp7,5 miliar ini membuktikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu diragukan. Biaya ini mungkin akan terus bertambah hingga peserta sembuh," tuturnya. 
 
Untuk itu, lanjutnya, semua pihak baik pengusaha, pemerintah daerah, tenaga kerja formal maupun informal sama-sama menyadari betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja. "Bukan hanya penting tapi Wajib sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," ujar Haryani. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat