unescoworldheritagesites.com

Luar Biasa Mampu Berkarya Nyata, Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK - News

Luar biasa dinilau mampu berprestasi dan berkarya nyata, Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Dewan Nasional KEK (AG Sofyan)

 
: Luar biasa mampu berkarya nyata, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Dewan Nasional Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
 
Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) lalu bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. 
 
Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. 
 
 
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. 
 
“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, seperti dikutip pada Kamis (30/6/2022).
 
Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.
 
 
"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan pembangunan dan pengoperasian terminal peti kemas Pelabuhan Batu Ampar yang akan masuk dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan pembangunan dan pengoperasian terminal peti kemas Pelabuhan Batu Ampar yang akan masuk dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia (AG Sofyan )
 
Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
 
Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga para ahli deru berbagai unsur masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat