unescoworldheritagesites.com

Pengguna KRL Solo-Yogyakarta Wajib Tahu Aturannya, Mulai 17 Juli - News

Pengguna KRL Solo-Yogyakarta wajib tahu aturan mulai 17 Juli  (Endang Kusumastuti)

 

: Pengguna Kereta rel Listrik (KRL) Solo -  Yogyakarta wajib tahu aturan baru perjalanan KRL mulai 17 Juli mendatang.

Pasalnya mulai tanggal 17 Juli 2022, KAI Commuter akan mengoperasikan layanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,"  jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam rilisnya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: BRI Cabang Sorong Sembelih 7 Sapi

Adapun syarat bagi pengguna KRL atau KA Lokal adalah: 

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," jelasnya lagi.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Dibunuh

Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

Untuk pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.

"Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan," katanya.

Untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Baca Juga: Kenalkan Budaya Jawa, Pura Mangkunegaran Kirim Penari Ke 3 Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat