unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK dan KPK Gelar Webinar Antikorupsi dengan Perusahaan dan Mitra Kerja - News

Webinar antikorupsi BPJAMSOSTEK.

 
 
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mampang gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini, tidak hanya bagi kalangan internal namun juga kepada perusahaan peserta, vendor dan mitra kerja lainnya. 
 
Salah satu kegiatan BPJAMSOSTEK, yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring, dari Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Mampang Ivan Sahat H Pandjaitan menyebutkan, kegiatan sosialisasi bertajuk 'Indonesia Beraksi !!! Bergerak Berantas Korupsi", turut mengundang Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso sebagai narasumber.
 
 
Peserta sosialisasi adalah perusahaan binaan dan Juga vendor atau mitra kerja. Di antaranya  PLKK Siaga Raya, PT Indocare Pacific, PT Sarana Express Makmur, PT Binajasa Abadikarya (PT Bijak), PT Bahtera Amanah Perkasa dan lain-lain, sedikitnya ada 50 peserta
 
Ivan dalam sambutannya, mengapresiasi kepada perusahaan binaan dan vendor atau mitra kerja sama yang hadir. Untuk mengikuti sosialiasi antikorupsi
 
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. 
 
Karena, dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJAMSOSTEK berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau Good Governance. 
 
 
Maka, dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJAMSOSTEK untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan. Sebagai bentuk mitigasi risiko tersebut, BPJAMSOSTEK membuat program pencegahan, salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi. 
 
Sehubungan dengan adanya hal itu, diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi. Setiap bisnis proses yang dilakukan BPJAMSOSTEK itu tidak berbayar. Seperti minta informasi tentang kepesertaan, melakukan sosialisasi ataupun memberikan pelayanan jaminan klaim. 
 
"Apabila pegawai BPJAMSOSTEK  minta 1 rupiah pun atas kegiatan yang dilakukan, segera lapor ke kami. Baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle BlowingSystem," ujar Ivan. 
 
 
WhistleBlowing System adalah aplikasi yang disediakan BPJAMSOSTEK bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran. Yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami, maupun pihak eksternal seperti KPK," ucap Ivan.
 
Sementara itu, Wuryono Prakoso mengatakan, kenapa tema yang di bawa saat ini yaitu Indonesia Beraksi, Bergerak Berantas Korupsi? Karena, mulai dari diri  sendiri lah, yang harus menanamkan dan mengedepankan prinsip integritas.
 
 
“Buat para rekanan, vendor atau pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan BPJAMSOSYEK. Bahwa setiap Penyelenggara Negara termasuk BUMN dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.
 
Dalam jumlah berapa pun, diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui sarana elektronik maupun non elektronik. Jika sudah diterima, itu wajib di laporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Nanti dari pihak KPK yang akan menentukan pemberian itu apakah terkait dengan kewenangan jabatan yang dimiliknya atau bukan. 
 
"BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk melakukan proses bisnis baik secara internal maupun yang berhubungan dengan eksternal. Tapi, proses tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governence dan antikorupsi,” tutup Wuryono. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat