unescoworldheritagesites.com

Diduga Menyuap Pemeriksa Pajak, KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Bankir Bank Swasta - News

 

:  Setelah melakukan  pengembangan, pendalaman  dan mencermati fakta-fakta  persidangan sebelumnya, penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yaitu Agus Susetyo (AS) dan PT Bank Panin Tbk  Veronika Lindawati (VS), Kamis, (25/8/2022).

 Keduanya dijebloskan  ke dalam tahanan akibat  diduga telah menyuap pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.  "Tersangka VL dan AS ditahan oleh tim penyidik untuk keperluan  dan memperlancar proses penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (25/8/2022).

Dia menyebut AS dan VL ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 13 September 2022. Penahanan itu bisa diperpanjang selama masih dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kasus yang melibatkan para tersangka.

 Tersangka VL  yang merupakan komisaris Panin Investment mendapat kuasa dari Direktur PT Keuangan PT Bank Panin Tbk, Ahmad Hidayat pada 2017 lalu. Dia diminta mengurusi pemeriksaan pajak tahun 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak

VL kemudian menemui Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa. Mereka kembali bertemu pada Juli 2018. Dalam pertemuan di Gedung Dirjen Pajak, VL meminta besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin bisa dikondisikan menjadi kurang bayarnya hanya Rp300 miliar.

"Untuk itu tersangka VL  menjanjikan sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," tutur Karyoto.

Janji tersebut kemudian disampaikan oleh Wawan Ridwan dan Dandan Ramdani yang kemudian diteruskan kepada Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno, dan direalisaskan setelah SKP terbit.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak Segera Digelar Lagi Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tak hanya dari VL, para pemeriksa pajak ini juga mendapat fee dari AS yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk menurunkan SKP, mereka dijanjikan uang sebesar Rp50 miliar. Namun yang direalisasikan hanya Rp40 miliar. "Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap di Gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian (pejabat pajak sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta)," jelas Karyoto. Tersangka AS sendiri turut mendapat bagian Rp5 miliar.

Atas serangkaian perbuatan kedua tersangka, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat