unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Waspadai Penyalahgunaan Data BSU 2022 - News

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun.

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau para pekerja agar tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU 2022).

Seperti diketahui, BSU 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sama seperti tahun sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU 2022.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada para calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun. “Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial terkait permintaan pengisian data penerima BSU 2022 dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun.

Baca Juga: Hadir di Jatim Fair 2022, BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Manfaat Nyata Jadi Peserta

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Menurut Oni Marbun, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

Baca Juga: Doa Hujan Angin yang Dipanjatkan Saat Was-was

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Sementara untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menurut Oni, BSU merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Satru 2 'Wong Sing Tak Tresnani' - Denny Caknan feat Happy Asmara

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto ikut mengimbau kepada masyarakat penerima BSU di Kota Surabaya agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat