unescoworldheritagesites.com

Terminal Wajib Beri Ruang Untuk UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Sekitar - News

sosialisasi perundang-undangan

 

: Terminal penumpang angkutan jalan harus menyediakan fasilitas/ tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sedikitnya tiga puluh persen sebagaimana diisyaratkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021.

Hal itu diutarakan Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, saat bacakan sambutan Dirjen Perhubungan Darat ketika buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Perhubungan Darat dan implementasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Yogyakarta, Selasa, (25/10/2022).

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Bandung, Hasan Faozi Dorong Stimulus bagi UMKM

Pengelola terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil. Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa dan swasta.

"Pengelolaan terminal penumpang  dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan," tutur Endy.

Baca Juga: Pelaku UMKM Anggota BMWI Kediri Diberi Pemahaman Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan juga mengisyaratkan pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian. Juga peningkatan ekosistem investasi; kemudahan berusaha;peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat