unescoworldheritagesites.com

Gandeng BSI, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah Bagi Eks Peserta - News

Suasana saat pelatihan literasi keuangan syariah yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo rutin menggelar pelatihan untuk menumbuhkan semangat dan menginspirasi para eks peserta. Mereka yang diberi pelatihan itu antara lain para ahli waris peserta yang sudah melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) maupun peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kali ini, mereka menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) dan memfasilitasi sekitar 20 peserta dalam kegiatan pelatihan literasi keuangan syariah dan akses pembiayaan UMKM. Termasuk sosialisasi terkait keagenan di BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal sebagai Agen Perisai.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, pihaknya selama 2022, memang sudah rutin menggelar pelatihan setiap tahun untuk para eks peserta. Sedangkan materi tentang literasi keuangan kali ini, sengaja dipilih karena sangat penting untuk para pelaku usaha.

Baca Juga: Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Diwarnai Testimoni Guru Korban Kecelakaan

"Kami juga mengajak para peserta, apapun kegiatan ekonominya. Apakah sebagai pedagang, owner online shop, maupun usaha lainnya yang dilaksanakan secara mandiri, untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya, Jum'at (25/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa apapun pekerjaannya pasti memiliki risiko. Karena itulah pihaknya berpesan kepada peserta yang hadir, agar tidak hanya melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mengajak seluruh peserta di lingkungannya agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, sangat banyak dan tak sebanding dengan premi yang dibayarkan.  Terutama jaminan perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunga Pengantin yang Dilantunkan Rita Sugiarto Kembali Viral

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

“Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Program JHT sendiri merupakan manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Guguk juga menjelaskan bahwa pendaftaran menjadi peserta sektor BPU kini sudah semakin mudah. “Saat ini kanal pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Agen Perisai)," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat