unescoworldheritagesites.com

Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban - News

Korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)

: Korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) akhirnya dapat tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Desember 2022 itu, terdakwa Hendri Susanto  dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU). 

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat. 

Baca Juga: Menhub Jajaki Kerja Sama Peningkatan Konektivitas Laut, Udara, ke India dan Timur Tengah

Yang membuat korban penipuan Fahrenheit gembira adalah majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit  ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini.  Dia menilai putusan ini sangat tepat Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya,  tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.

"Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu, 14 Desember 2022, di Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan

“Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya.

Oktavianus yang sejak awal gigih pembela hak-hak para investor Fahrenheit ini menyatakan, ke depan pihaknya  selalu mengawal dan melakukan pembelaan terhadap korban investasi bodong lainnya.

“Dengan pengalaman kami, serta bukti kami berhasil menuntaskan kasus robot trading Fahrenheit, Kami telah mendirikan Paguyuban Solidaritas Investor Digital untuk menjadi wadah perlindungan bagi para korban investasi ilegal lainnya dikemudian hari,” ungkapnya.

Bagi para korban investasi bodong yang ingin perjuangkan hak-hak dan pengembalian kerugiannya, Oktavianus membuka lebar ruang berkonsultasi di Hotline Center: 0815-1313-1786  atau melalui solusiinvestordigital.com.

“Sebenarnya, kalau para investor investasi bodong bersatu dan solid, mereka bisa menyakinkan hakim bahwa hak-hak korban yang dirugikan harus diutamakan. Karena munculnya kasus tersebut karena ada laporan dari korban yang ingin mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban SIF mengatakan, sinergi mereka dengan Oktavianus selaku kuasa hukum selama ini terjadi baik. Mulai dari proses Laporan Polisi (PL), penyilidikan, penyidikan, hingga di pengadilan relatif berjalan lancar. Berkat kerjasama dengan kantor pengacara pak Oktavianus, putusan hakim sangat melegakan bagi para korban. Karena beberapa perkara investasi bodong lainnya diputuskan harta sitaan dirampas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat