unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi di UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

:   Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara bakal segera menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Kepastian disidangkannya kasus dugaan korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu setelah dua tersangka yaitu HD selaku Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta IM selaku Direktur PT DMU diserahkan tim jaksa penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara; Rahman Rajasa dan Tri Sinaga.

Kedua tersangka tetap ditahan. Tersangka HD di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, Selasa (13/12/2022), menyebutkan penanganan lebih lanjut diserahkan ke tim JPU.

korupsi

Baca Juga: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Diintensifkan di Sana-Sini

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga, Rabu (14/12/2022), mengatakan jaksa Pidsusn Kejari Jakarta Utara selanjutnya menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus yang menjerat kedua tersangka berawal ketika UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

PT DMU sebagai penyedia jasa berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Namun tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e- Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS.

HD hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU.

Baca Juga: Masyarakat Papua Harap Tidak Ada Lagi Korupsi di Era Otsus Jilid Dua

Dengan begitu, petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.

Padahal  barang alat-alat berat yang dikirim PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Antara lain Folding Crane Ladder yang dikirim bukan merk PAKKAT dari Amerika, tapi merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA. Untuk mengelabui diganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat