unescoworldheritagesites.com

Hariara Tambunan Dukung Perpu Cipta Kerja: Kepastian Hukum dan Business as Usual Makin Kondusif - News

Fungsionaris Pusat Partai Golkar Hariara Tambunan mrndukung Perpu Cipta Kerja yang menandai kepastian hukum dan business as usual makin kondusif (AG Sofyan )

: Adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diyakini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Selain turut memberikan kepastian hukum juga sudah tentu bertujuan mendukung dunia usaha menjadi semakin kondusif.
 
Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunan menyatakan, dunia usaha sejatinya membutuhkan kepastian hukum agar terjaminnya iklim usaha yang kondusif, yang sudah pasti dan tidak selalu abu-abu dalam lingkup grey area. 
 
 
Ini karena setiap hal terkait investasi akan selalu berkorelasi dengan kepastian hukum. 
 
Hariara mengingatkan bahwa Perpu ini juga tidak hanya menguntungkan pengusaha saja tapi juga pemangku kepentingan lain yakni buruh, masyarakat, dan juga negara karena dapat melipatgandakan devisa dari berbagai sektor.
 
 
"Dengan adanya Perpu No.2 tahun 2022 tersebut turut menentukan iklim usaha dan investasi lebih sustain. Supaya akselerasi dunia usaha bisa berjalan lebih baik dan cepat," tegas Hariara Tambunan kepada  melalui sambungan telepon dari Davos, Swiss, Sabtu (7/1/2023).
 
Fungsionaris Pusat Partai Golkar ini mengungkapkan saat ini kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Sejumlah negara mengalami resesi global. Akibatnya juga bisa berdampak lebih luas. Sehingga upaya pemerintah untuk mendorong kemajuan perekonomian layak didukung.
 
 
"Pemerintah harus bergerak cepat untuk mengatasinya. Memberikan jaminan agar situasi dunia usaha dan investor menjadi kondusif. Sehingga dapat membantu percepatan kemajuan ekonomi. Berdampak postif bagi kesejahteraan masyarakat dan dunia kerja,"terangnya.
 
Hariara dapat memahami alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kenapa harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Hal ini menyinggung kondisi global yang tidak menentu.
 
 
Ia mengungkapkan dampak resesi global itu nyata. Sebab itu harus diantisipasi cepat di Indonesia. Resesi global menyebabkan peningkatan inflasi. Banyak negara sekarang sudah masuk dalam penanganan IMF.
 
"Saya meyakini pertimbangan yang diputuskan Kepala Negara adalah kebutuhan mendesak bahwa pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada pasien IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga ada 30 negara," ungkapnya.
 
 
Akibat Perang Rusia-Ukraina
 
Hariara juga menyebut akibat perang di Ukraina dengan Rusia ikut berdampak besar bagi kondisi dunia yang berakibat krisis energi hingga krisis keuangan kini tengah melanda sejumlah negara.

Maka, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat riil dan juga terkait geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai, mau tidak mau pemerintah juga harus menghadapi dengan segala cara. 
 
 
"Tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim sebagai fakta yang tidak bisa dihindari dan dihadapi juga oleh Indonesia. Dan itu yang sekarang jadi tantangan Pemerintahan Pak Jokowi dan Kyai Ma'ruf untuk memutar otak agar bisa keluar dari masalah ini," ujar Fungsionaris Pusat Partai Golkar yang intens membina Dapil DKI 2 (Jakarta Selatan, Pusat dan Luar Negeri) ini.
 
Gejolak ekonomi sudah terjadi di berbagai negara. Maka, menurutnya, kehadiran payung hukum yang jelas sangat membantu keberlangsungan dunia kerja. Perpu tersebut merupakan komitmen pemerintah dan bertanggung jawab dalam dunia kerja.
 
 
Tentu saja, kata Hariara, dalam mengeluarkan Perpu tersebut pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian global. Tidak hanya terkait ekonomi tetapi juga geopolitik. 
 
Lantaran perang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai. Akibatnya berpengaruh pada rantai pasok terutama di sektor pangan dan energi  di berbagai negara.
 
Dijelaskannya, dari sektor  ketenagakerjaan, Perpu juga telah mengatur  adanya ketentuan alih daya (outsourcing) justru dibatasi. Adanya penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.
 
 
"Pertimbangan utamanya yaitu menciptakan  dan peningkatan lapangan kerja. Pelindungan para pekerja dan juga demi keberlangsungan dunia usaha," jelasnya.
 
Hariara mengatakan, meskipun sudah ada putusan dari MK terkait Undang-undang Cipta Kerja, tentunya juga harus dihormati.
 
"Sebagai negara demokrasi putusan itu dapat ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan perbaikan. Harapannya, agar saling mendukung untuk mendorong perekonomian lebih baik," tegas Ketua Umum IKA-FEB UKI ini.
 
 
Selain itu, dalam amar putusan MK  dinyatakan bahwa  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
 
Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
 

Memang diakui, secara teoritis murni, Perpu itu bukan merupakan langkah yang paling tepat dalam kondisi bangsa yang tidak baik-baik saja di bawah ancaman krisis global. 

Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

"Jadi rasanya kalau kita dalam posisi menjalankan roda pemerintahan seperti Presiden Jokowi, tentu tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perpu merupakan satu pilihan tak bisa dihindari," ucap putra pejuang TNI AD, mendiang Letda TNI AD Fritz Tambunan dan Amangborunya Jenderal Anumerta DI Pandjaitan yang adalah Pahlawan Revolusi serta mantan Menhankam Pangab Jenderal M Panggabean ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat