unescoworldheritagesites.com

Sabu 90 Kg, Ekstasi 18.910 Butir dan Ganja 50 Kg Diungkap, Bareskrim Polri: 733 Ribu Jiwa Terselamatkan - News

Tim Reserse Narkotika Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2023. (Sadono )

: Tim Reserse Narkotika Bareskrim Polri mengungkap kasus selama satu bulan operasi di Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti di antaranya sabu, ganja, ekstasi, hingga kokain.

“Selama bulan Agustus jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sabu sebanyak 90 kg, ekstasi sebanyak 18.910 butir, ganja sebanyak 50 kg, kokain sebanyak 117 gram,” ujar Mukti di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Korban 8 WN Jepang, Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Peretas Kartu Kredit Rugikan Rp 128 M

“Serbuk sintetis cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetis cannabinoid berupa ganja sebanyak 5,6 ml,” ucapnya.

Total dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BD (38), H (36), AW (37), T (58), MA (33), A (40), M, dan warga negara Ukraina berinisial AM.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Tiga Kasus dan Delapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Penyidikannya Dihentikan

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Pengungkapan pada bulan Agustus 2023 ini, kita berhasil menyelamatkan jiwa masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 733.818 jiwa.

Sementara itu, Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus narkoba.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Calvin Jean Simanjuntak mengungkapkan sabu 40 kg dan ganja 50 kg.

Baca Juga: KTT ASEAN-Korsel Sepakat Dorong Transformasi Digital, Transisi Energi dan Jaga Stabilitas Indo Pasifik

“Sabu 40 kg dengan tersangka BD ditangkap di apartemen wilayah Jakarta Barat. BD mendapat perintah dari AY dan 1 DPO yang berinisial AG,” terang Calvin.

Modusnya dengan menggunakan identitas palsu tersangka meletakkan sabu di kamar hotel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat