unescoworldheritagesites.com

Ini Tanggapan Denny Indrayana terkait Kejaksaan Agung Terima SPDP dari Bareskrim Polri Untuknya - News

Denny Indrayana

: Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislative atas nama Denny Indrayana dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twitter berinisial DI (Denny Indrayana), Jum'at (16/7/2023).

SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: KPK Enggan Tanggapi Sinyalemen Denny Indrayana bahwa Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Kasus Formula E

"Dalam SPDP disebutkan bahwa hal itu terkait dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Ketut.

Selanjutnya, menyusul penyerahan SPDP, Kejaksaan akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara dimaksud guna pembuktian kasus tersebut di persidangan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan kasus Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Menaker Ajak PPI Bangun Bangsa Sesuai Kompetensi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan kasus Denny telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan. Namun dia belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Bakal calon legislatif Partai Demokrat Denny Indrayana  mengaku hingga saat ini belum menerima secara fisik SPDP dari kepolisian maupun surat pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan MK.

Baca Juga: Tepis Pernyataan Denny Indrayana, MK Menolak Gugatan Sistem Pemilu 2024: Tetap Gunakan Proporsional Terbuka

"Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum. Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny, Jumat (14/7/2023).

Dia mengatakan, akan tetap melakukan perlawanan terhadap kedua permasalahan tersebut untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara Indonesia. Denny mengklaim akan turut menggunakan instrumen hukum internasional dalam melakukan pembelaan.

"Saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," jelas Denny.

Baca Juga: Sinopsis Unlocked (2017): Orlando Bloom Terlibat dalam Pertarungan di Balik Rahasia Negara

Denny juga menantang 9 hakim MK agar hadir langsung dalam forum sidang etik terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan kepada dirinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat