unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Amankan Tenaga Ahli Kominfo - News

Kejaksaan Agung

: Tenaga ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang diamankan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, demikian Walbertus tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka apalagi dijebloskan ke dalam tahanan.

Kasus korupsi Kominfo 4G sendiri masih terus didalami dan dikembangkan. Kendati sudah berlangsung persidangan sebagian terdakwa, tetap tidak tertutup kemungkinan bertambah lagi tersangka dalam kasus tersebut. Baik yang terlibat langsung maupun yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

“Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

Namun berbeda dengan 10 tersangka lainnya, Walbertus akan dijerat terkait tindak pidana penghalangan penyidikan. “Saksi diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” jelas Ketut.

Walbertus yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) menerima Rp4 miliar, diamankan usai bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate dengan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Sejauh ini, dia belum pernah diperiksa seperti 10 orang lain yang diduga menerima aliran dana dari Irwan (tersangka BTS Jilid I).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Dengan diamankannya Walbertus makin membuka mata tentang semrawutnya pengerjaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo berbiaya Rp 8,32 triliun.

Namun, sampai kini belum satu pun korporasi dijadikan tersangka meski patut diduga aliran uang sebesar Rp243 kepada Irwan berasal dari konsorsium dan subkontraktor.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry SH MH terungkap kebobrokan mega proyek BTS. Mulai lelang proyek, pembayaran proyek 100  persen kendati proyek belum selesai hingga 8 kali addendum.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPRP Minta Pj Gubernur Provinsi Papua Evaluasi Kominfo dan Sejumlah OPD

“Jaksa jangan tebang pilih. Saksi ini harus dijadikan tersangka, ” pinta Fahzal yang gerah atas berbelit-belit keterangan saksi dalam persidangan.

Begitu juga saat memeriksa saksi dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang disebut Fahzal gagal bersaing untuk Paket 1 dan 2, tapi bisa ikut lelang lagi, namun untuk Paket 4 dan 5.

“Tidak ada perusahaan lain yang ikut tender Paket 4 dan 5, karena lokasi proyek berada di daerah terluar dan sulit dijangkau,” ungkap hakim Fahzal Hendry, yang mantan hakim PN Jakarta Utara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat