unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo - News

Kejaksaan Agung

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berusaha keras merampungkan secepatnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp148 miliar.

Begitu juga kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 dikebut penanganannya.

Hal itu dilakukan penyidik Jampidsus dengan memeriksa saksi-saksi, dokumen dan melakukan penyitaan barang bukti. Tujuannya, selain agar secepatnya dimintai pertanggung jawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat juga agar kedua kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk kasus D4, diperiksa Direktur PT Grahamarga Kencana Mulia. “Saksi yang diperiksa, MK,  selaku Direktur PT Grahamarga Kencana Mulia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (28/3/2023). Selain MK, penyidik juga memeriksa WF selaku Manajer Kepesertaan DP4.

Baca Juga: Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Ketut menyebutkan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Modusnya antara lain untuk masing-masing kegiatan ada fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Tidak ada kehati-hatian  penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar.

Ketut Sumedana menyebutkan penyidik telah memeriksa 30 saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.

Baca Juga: Bakti Kominfo Targetkan Bangun 5.204 BTS 4G Di Papua Barat Dan Papua

“Hasil penggeledahan diperoleh dan disita beberapa dokumen penting terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Ketut.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur PT Aplikanusa Lintasarta.

Ketut Sumedana mengatakan, keempat direktur PT Aplikanusa Lintasarta tersebut di antaranya G, Direktur Commerce, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat