unescoworldheritagesites.com

24 Penyerang Polisi Ditahan Polresta Mataram - News

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (Suara Karya/Hernawardi)

: Polresta Mataram telah mengamankan 24 orang dalam kasus penembakan anak panah kepada anggota polisi yang sedang melakukan penjagaan di perbatasan wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, dan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolresta Kombes Pol Mustofa dalam keterangan resminya diterima Senin (9/10/2023).

Dikatakan, para tersangka ada yang ditahan di Polresta Mataram, dititipkan di Panti Sosial Paramita, dan 4 orang tersangka lainnya tidak ditahan. Tersangka yang ditahan di Polresta Mataram ada sebanyak 6 orang, inisial AK; SD; YS; SH; AR; SM.

 

Baca Juga: Udara Panas Menyengat di Jakarta, Hindari Bepergian Hari ini

“Dua orang yang dititipkan di Panti Sosial Paramita karena masih di bawah umur, inisial RF dan MF. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya inisial TM; EB; MS; AD, yang disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP tidak ditahan. Empat orang dengan persangkaan dan ancaman di bawah 5 tahun, kami tidak lakukan penahanan. Cuma berkas perkara tetap lanjut,” ujarnya.

 

Baca Juga: Operasi Antik Rinjani, Polresta Mataram Tangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba

Dari 24 orang itu, ada yang ditangkap dan ada yang menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 24 orang yang diamankan, 2 orang diantaranya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Sementara 10 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan.

 

Baca Juga: Donor Darah Hut Lantas Polresta Mataram

Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan anak panah, ketapel, anak panah dan senjata rakitan lainnya. Penyimpanan senjata tersebut, masih terus ditelusuri. Begitu juga dengan adanya terduga lain dalam insiden penembakan anak panah terhadap aparat pengamanan itu.

“Saat ini kami masih fokus terhadap pencarian para terduga atau warga masyarakat yang masih menyimpan benda-benda yang dilarang seperti senjata rakitan tersebut,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat