unescoworldheritagesites.com

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster - News

Wakapolresta Surakarta AKBP RM Djauhari memimpin pressrilis kasus penyelundupan lobster  (istimewa )

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan internasional, Minggu (8/10/2023).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya  mengamankan dua orang yakni MF (50) dan VGS (20) berperan sebagai kurir.

Menurut Jauhari, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Sinergita TNI-Polri Polresta Bandara Soetta Berikan Kado HUT TNI ke-78

Jauhari menguraikan, dari tangan tersangka MF pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass.

Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari , pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.

"Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor," kata Jauhari didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (9/10).

Jauhari menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura.

Berbekal informasi itu, kata Jauhari, Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.

"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000," beber Jauhari.

Baca Juga: Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Sosial

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Jauhari.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, dengan adanya kejadian itu pihaknya menyampaikan imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat