unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Utara Bakal Vonis Penyelundup Spare Part 2 Mei 2023 - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

: Kendati sudah dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino SH terbukti bersalah secara meyakinkan dan dituntut masuk bui, penasihat hukum terdakwa Alfons Ezra E Runkart, Surya SH, masih menyatakan dakwaan terhadap Alfons salah alamat.

Dalam pledoinya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (10/4/2023), Surya menyebut kliennya tidak bertanggung jawab atas perbuatan sebagaimana didakwakan dan dijadikan tuntutan oleh jaksa.

Atas pledoi terdakwa itu, JPU Sumino menyatakan tetap dengan tuntutan. Begitu pula dengan pembela mengatakan tetap dengan nota pembelaannya, sehingga majelis hakim pimpinan Juli Effendi menetapkan pembacaan vonis pada 2 Mei 2023.

Dalam surat dakwaan JPU Sumino menyebutkan, terdakwa Alfons Ezra E Runkart diduga sebagai pemilik barang impor berupa spare part dan tolls kunci. Alfonz diduga melakukan pemalsuan dokumen Kepabeanan lantaran mengimpor barang tidak sesuai dengan dokumen aslinya.

Baca Juga: Penyelundup Garmen Dituntut Lima Tahun Ditambah Denda Miliaran Rupiah

JPU Sumino dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan sekitar Juli 2022, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, telah melakukan proses dokumen Kepabeanan Bea dan Cukai, untuk mengeluarkan barang berupa kunci kunci atau perlengkapan kerja (Tools) dan Spare Part.

Barang sebanyak dua (2) kontainer yang di impor dari luar negeri melalui PT Global selaku importirnya ternyata tidak lolos dari pantauan Bea dan Cukai.

Dalam pembuatan dokumen Kepabeanan terdakwa Alfons mengirimkan dokumen impornya berupa Bill of Lading (BL), Invoice, Packing List melalui chat WA Group kepada Sendi, dimana saksi Sendi merupakan salah satu dari enam karyawan Perusahaan Pelayanan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut JPU, berdasarkan dokumen yang dikirimkan terdakwa Alfonz tersebut sehingga saksi Sendi membuatkan dokumen Kepabeanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB dibuat nama Undername. Lalu membayar Bea Masuk, PPN, PPh lalu data data, jenis barang dan biaya yang dibayar serta perusahaan importir dimasukkan ke sistem data input Bea Cukai.

Ternyata dokumen satu dari dua kontainer berukuran 40 fit ketika diperiksa petugas BC masuk jalur merah alias jalur pemeriksaan fisik barang, sementara 1 kontainer berukuran 20 fit masuk jalur hijau dikeluarkan dari gudang penimbunan Bea Cukai dan dibawa ke Gudang berlokasi di Cilincing, yang disewa terdakwa Alfons dari Jef melalui saksi Maulana.

Baca Juga: Eksekutor Kejari Jakut Kirim Ke Bui Terpidana Penyelundup Mobil Mewah

Sementara dokumen yang kena jalur merah yakni kontainer 40 fit milik terdakwa Alfonz direkomendasikan petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan fisik barang guna mencocokan keabsahan data-data dokumen yang dimasukkan ke sistem input Bea Cukai. Ternyata, pemeriksaan fisik barang dalam kontainer tidak sesuai data-data jenis barang yang dimasukkan dalam dokumen PIB.

Oleh karena ketidaksesuaian PIB dengan Invoice, Packing List atau jenis dan daftar barang, maka petugas Bea Cukai langsung mengamankan barang dalam kontainer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat