: Hampir di seluruh Indonesia termasuk di kota Ambon Provinsi Maluku banyak terjadi praktik dugaan korupsi di sana.
Di Maluku belakangan ini santer diberitakan dugaan korupsi di sejumlah instansi pemerintah.
Belakangan pasca berstatus penyidikan. Pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin.
Baca Juga: Pagi ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri
Anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon.
Dan juga proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2023.
Itu intens dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Baca Juga: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong Lantik Pengurus KPWI 2023 - 2027
Namun begitu, tersangka belum diumumkan.
Kasipidsus Kejari Ambon, Eka Palapia mengaku, saat ini sedang memeriksa saksi-saksi yang di tahap penyidikan.
Para Saksi itu selain dari ASN, pihak ketiga, ada juga beberapa pimpinan media di Kota Ambon yang akan diperiksa nanti.
“Nanti pimpinan media juga akan diperiksa. Karena dalam kasus ini, didapati ada pemotongan biaya kerja sama. Nah," katanya.
Dikatakan pimpinan media akan dipanggil untuk diperiksa nanti. "Saat ini belum, secepatnya lah,” ungkap Eka, Minggu (22/10/2023) malam.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2023 di IAIN Sorong Papua Barat Daya
Sebelumnya diberitakan, nama Joy Adriaansz ramai diberitakan media.
Sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy disebut paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 420.333.739.00.
"Meskipun hasil ini masih bersifat penyelidikan sementara oleh tim penyidik Kejari setempat," ujarnya.
Joy sendiri sudah diperiksa penyidik ditahap penyeladikan beserta puluhan Saksi laiinya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Nyatakan Siap Sebagai Duta Golkar jadi Bacawapres dampingi Bacapres Prabowo
Tim penyelidik memastikan akan memeriksa Joy kembali ditahap penyidikan.
“Ya, benar. Ditahap penyidikan pastinya akan diperiksa lagi,” akui Eka sebelumnya, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, Kajari Ambon, Adryansah sebelumnya mengaku, tidak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Penyidik ingin menggali lebih dalam lagi kasus ini. Agar mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak dapat lari dari kejahatan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Minta Itikad Baik Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait dugaan Pemerasan mantan Mentan SYL
Berdasarkan penyelidikan sementara dari penyidik Kejari Ambon ada kerugian negara.
Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin.
Yaitu pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021
Dan juga pengadaan pusat komando Pemkot Ambon sebesar Rp. 420.333.739.00.
Baca Juga: 57 Pasangan Suami Istri Manfaatkan Layanan Nikah Massal di Gereja GKI Maranatha Kota Sorong
Ini pernah diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota AmbonAmbon.
Dan berdasarkan DIPA Perubahan nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021. Anggaran yang diterima oleh Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp. 14.029.115.954.00. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp.12.538.474.093.
Namun sayangnya dalam penggunaan dana rutin tahun 2021 pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ini diduga ada kegiatan yang fiktif.
Baca Juga: Drainase di Pusat Kota Sorong Papua Barat Daya Ibarat kolam Sampah Ditanggapi Anggota DPR RI Robert Kardinal
Dan ada juga terjadi markup. Sehingga menimbulkan kerugian negara. ***