unescoworldheritagesites.com

Terlibat Korupsi dan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT BWI Resmi Jadi Tersangka - News

Direktur PT Baliwong Indonesia (PT BWI), HE usai dijadikan tersangka gara-gara tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan

: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan Direktur PT Baliwong Indonesia (PT BWI), HE (65) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

Tersangka juga dijerat dengan pelanggaran atas Pasal 19 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, tersangka HE sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Bakamla RI Rangkul Masyarakat Pesisir, Gelar Rapat Kebijakan KKPH

Seperti diketahui, PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja. Perusahaan ini terlibat dalam pokok permasalahan yang bermula dari tidak dibayarkannya iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja PT BWI kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, PT BWI terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, namun dana yang seharusnya disetorkan oleh PT BWI kepada BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk kepentingan lain.

RSUD Kediri, sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI, telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Baca Juga: Sebuah Benda dengan Massa 4 kg Tergantung pada Katrol Bebas. Sebuah Gaya Horizontal 50 N Diterapkan pada Benda. Tentukan Percepatan Benda dan Tegangan

"Namun, dana tersebut tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Guguk menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, khususnya perusahaan outsourcing.

"Tapi melihat masih terus terjadinya tunggakan, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," katanya lagi.

Baca Juga: Hitunglah Luas Dan Keliling Lingkaran Yang Memiliki Jari-Jari 18 Cm!

Selanjutnya, kata Guguk, Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak iuran untuk segera melakukan pembayaran. Atas SKK tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran iuran Jamsostek.

Menurut Yuda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda akan terus bekerja sama untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang hak-haknya telah diabaikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat