unescoworldheritagesites.com

FGD MA dengan OJK Antisipasi Perkembangan Regulasi Pasca Diberlakukan UU P2SK - News

FGD MA dengan OJK dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan regulasi.

: Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 16 - 17 November 2023 di  Denpasar, Bali. Hal ini dilakukan seiring semakin berkembangnya regulasi perekonomian di Indonesia khususnya pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Dr Sobandi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023), menyebutkan bahwa Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, mengatakan diundangkannya UU P2SK perlu menjadi atensi karena regulasi yang bersifat omnibus law ini mengubah sejumlah aturan baik materil dan juga formil, khususnya menyangkut proses beracara di pengadilan.

Agung juga menjelaskan, saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Ketua MA.

Baca Juga: Ditjen Hubdat Gelar FGD Membahas Modernisasi Terminal Tipe A

Dalam kaitannya, kata Agung, rencana penyusunan nota kesepahaman antara MA dengan OJK, FGD ini penting karena sinergi antara MA dan OJK sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini. Oleh karena itu, harus terus berjalan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif OJK maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan.

Hal tersebut diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Tentu saja dengan tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga.

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, OJK mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan adanya dua komisioner baru yaitu yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan selain OJK, dan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Baca Juga: Suksesnya FGD di Mako Pusterad: Dandim 0507/Bekasi sebagai Narasumber Utama

Ditambahkannya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

FGD ini diikuti oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MA RI, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Kepaniteraan, para pejabat OJK, dan undangan lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat