unescoworldheritagesites.com

Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Kapolda Metro: Harus Menambah Pengetahuan Anggota Polri di Bidang Hukum - News

Polda Metro Jaya menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) T.A. 2023 yang dilaksanakan Bidang Hukum Polda Metro Jaya di Hotel Diradja Mampang Jaksel. (istimewa )

: Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis mewakili Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) T.A. 2023 yang dilaksanakan Bidang Hukum Polda Metro Jaya di Hotel Diradja Mampang, Jakarta Selatan, Senin, (27/11/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kombes Pol Nurkolis menuturkan, tugas pokok Polri yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, Kapolda Riau: Puncak dari Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

Sementara untuk pelaksanaannya diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Di mana pasal tersebut berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

“Oleh sebab itulah maka kini diadakan acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat T.A. 2023 yang sangat bermanfaat untuk dilaksanakan. Harapannya tentu agar pengetahuan anggota Polri di bidang hukum bertambah,” kata Kombes Pol Nurkholis membacakan sambutan Kapolda Karyoto.

Dilanjutkannya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2023 ini diselenggarakan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri di bidang hukum. Termasuk juga menyatukan persepsi, memberikan pemahaman pengetahuan dan pelatihan bagi seluruh peserta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mohonkan Cekal Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri

“Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan Sikum Polres jajaran berperan sebagai pengemban fungsi hukum di tingkat Polda dan kewilayahan. Juga bertindak sebagai advokat Polri untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan Polri,” jelas Kombes Pol Nurkholis.

Advokat pada pengemban fungsi hukum, sambungnya lagi, sangat strategis dan sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat, terutama berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

Untuk itu, terus Kombes Pol Nurkholis, perlunya pengemban fungsi hukum untuk mempelajari dan memahami kegiatan advokasi di peradilan terkait banyaknya gugatan/permohonan masyarakat yang menguji setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan institusi Polri, khususnya Polda Metro Jaya. Baik itu perdata, pidana, tata usaha negara maupun tuntutan hukum lainnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jakarta Mampang Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial ke UMKM

“Mengingat pentingnya tugas dan fungsi pembinaan hukum tersebut, saya mengapresiasi adanya pelatihan pendidikan khusus profesi advokat ini karena saya yakin melalui pelatihan yang konsisten akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, modern dan terpercaya,” Kombes Pol Nurkholis berujar.

Dikatakannya juga, ada beberapa hal yang perlu para peserta penyuluhan hukum perhatikan. Pertama adalah tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mendapatkan ridho dan perlindungan dari Allah SWT dalam pelaksanaan tugas.

Kemudian mengingat tantangan yang dihadapi semakin berat, apalagi sekarang adalah era digital teknologi, naka seluruh jajaran harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat