unescoworldheritagesites.com

Polda Metro Jaya Mohonkan Cekal Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri - News

Ketua KPK Firli Bahuri

:  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/11/2023).

“Penyidik ​​​​telah membuat surat permohonan pencekalan, kemudian mengirimkannya dan telah diterima pihak Kemenkumham,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (23/11/2023).

Tepatnya surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri akan resmi dicekal ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Firli Bahuri Dihentikan dari Ketua KPK, Nawawi Pomolango Ditunjuk Sebagai Pengganti

Ade menyebutkan, pencekalan Firli Bahuri tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.

Ketika ditanya wartawan mengapa Polda Metro Jaya tak langsung menahan Ketua KPK Firli Bahuri, menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, justru mempunyai pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

“Tim penyidik ​​pada tahap penyidikan masih melakukan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya,” kata Ade.

“Tidak dilakukan untuk memaksakan kepentingan dan kebutuhan penyelidikan. Apabila penyidik ​​memerlukan, penyidik ​​akan melakukan tindakan yang tentunya demi kepentingan penyidik ​​pula,” kata Ade.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat