unescoworldheritagesites.com

Digitalisasi Bak Dua Sisi Keping Koin, Kemudahan Akses dan Maraknya Judi Online - News

Seminar Literasi Digital

 
: Digitalisasi memberi banyak kemudahan pada kehidupan manusia sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif. Contohnya, kemunculan judi online yang kini kian marak. 
 
Bagai koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada. Sekaligus, membawa hal-hal yang barangkali belum sempat diantisipasi kehadirannya.
 
“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal positif seperti komunikasi, belanja dan lainnya, tapi juga merambah pada hal negatif. Seperti prostitusi online hingga yang sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” ungkap Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz MH, pada Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). 
 
 
Sebetulnya, lanjut Abdul, fenomena yang sedang digandtungi beberapa pihak itu sudah ada dari sebelum digitalisasi. Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.
 
“Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama., tapi judi online lebih membahayakan. Karena, tidak terkontrol orang sekitarnya," ujar Abdul. 
 
Beda dengan judi biasa, lanjutnya, yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi. Karena, takut digrebek atau ditangkap aparat. 
 
 
Untuk mencegah maraknya fenomena ini, kata Abdul, terutama di anak-anak. Berikan portal pada handphone-nya, agar tidak ada akses terhadap judi online. 
 
Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu sendiri, minta tolong pada yang mengerti.
 
"Lagipula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali," ujar Abdul.
 
Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online. Yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
 
 
Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. 
 
Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
 
Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat. Sedikitnya 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah Rp100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp2,2 triliun per bulannya.
 
 
“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional karena  aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.
 
Dia mengemukakan,  fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal itu, mungkin belum sepenuhnya diantisipasi masyarakat. 
 
Karenanya,  literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasit terkait pencegahan dan padaenekanan lonjakan angka judi online.
 
 
“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoala finansial, mentalhealth, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat