unescoworldheritagesites.com

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online - News

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menjelaskan penangkapan dua selebgran terkait judi online (Endang Kusumastuti)

: Dua selebgram diamankan 
Satreskrim Polresta Solo, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap Patroli Cyber pada, Jumat (22/9/2023) karena terkait endorse judi online di media sosial (medsos). 

Dua selebgram terkait judi online tersebut adalah wanita berinisial PSU (26) warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo yang ditangkap di rumahnya dan ANP (19) warga Sawit, Boyolali. ANP saat ini berstatus sebagai mahasiswa yang ditangkap di rumah temannya di Ampel, Boyolali.

"Tersangkai menggunakan akun media sosialnya. Salah satu akun media sosialnya yang beroperasi,  mengendorse untuk terlibat dalam judi online,"  jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Gibran Enggan Komentari, Usulan Kaesang Jadi Ketum PSI

Lebih lanjut Kapolresta memgatakan, keduanya menawarkan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari melalui instagram story (insta story).

"PSU mengendorse situs judi online Wakanda33 sedangkan ANP melalui situs judi online Jejuslot," jelasnya lagi.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya  dua akun instagram, dua unit handphone, dan lembaran bukti transaksi pembayaran endorse judi online. Saat ini polisi masih mendalami sejauh mana jejaring judi online tersebut. 

Baca Juga: Diketahui Dua Kubus Memiliki Panjang Sisi Masing-masing 4 cm dan 6 cm. Berapakah Perbandingan Volume Kubus

"Kami dalami dan  terus melacak alurnya seperti apa. Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengemangan ke yang lainnya. Para tersangka-tersangja yang melakukan endorse semacam ini atau mungkin harapan kita bisa mengerucut ke atas, jaringan di atasnya," paparnya.

Kedua tersangka dijatuhi Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan  diubah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sementara dari pengakuan tersangka yang dihadirkan dalam acara tersebut, PSU diiming-imingi bayaran sebesar Rp600.000 perbulan. Sedangkan tersangka ANP  menerima uang sebesar Rp1.600.000.

Baca Juga: ASN Dilarang Komen, dan Like Peserta Pemilu, Gibran Minta Dilaporkan Jika Ada yang Melanggar

"Ditawari endorse di story IG kontrak sebulan, baru jalan 5 hari. Yang dijanjikan Rp1.600.000 selama sebulan untuk posting di story dua kali," ujar ANP.  ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat