unescoworldheritagesites.com

Sidang Kode Etik Advokat kembali Digelar dengan Agenda Putusan - News

Sidang Kode Etik

 
: Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta kembali menggelar sidang kode etik advokat dengan agenda pemacaan putusan ke pihak terlapor
 
Seperti diketahui, sidang kode etik advokat ini mengajukan Prof Denny Indrayana SH LLM.l PhD selaku terlapor. 
 
Ada beberapa hal yang disampaikan yang menjadi poin-poin penting dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.
 
Sidang kode etik ini berlangsung di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Senin (4/12/2023).
 
 
Pihak Pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi  diwakili 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pihak Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana SH LLM PD hadir secara daring. Sementara, Penasihat Hukum baik Pengadu maupun Teradu hadir secara luring; 
 
"Mediator dalam perkara a quo Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, telah melaporkan kepada Dewan Kehormatan Daerah bahwa 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana, telah membuat kesepakatan perdamaian pada 6 November 2023," ujar Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat SH.
 
Sementara itu,  Majelis Dewan Kehormatan Daerah telah melakukan musyawarah kemudian dilanjutkan dengan membacakan putusan. Dalam hal ini Dr Umar Husin SH MH sebagai Ketua Majelis, Prof Dr St Laksanto Utomo SH MH, Aldwin Rahadian M SH MAP, Diyah Sasanti R SH MH MBA M Kn dan Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga SH MH masing-masing  sebagai Anggota Majelis. Dibantu Ibrahim SH CLA CIL KI (K) Panitera Pengganti pada Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta. 
 
 
Amar putusan menyatakan,  antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal  6 November 2023. Menghukum kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut.
 
"Menghukum Pengadu dan Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)," ungkap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kehormatan Daerah Umar Husein.
 
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat SH menyambut baik, upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu.  Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu.
 
 
Pheo juga menyampaikan terima kasih kepada Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, selaku mediator dalam perkara ini, yang dianggap telah melaksanakan tugas sebagai mediator, sejak awal.
 
'Kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung," ujarnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat