unescoworldheritagesites.com

Korban Robot Trading FIN 888; Penipu Triliunan Rupiah Kok Sama Hukumannya dengan Maling Ayam - News

salah seorang korban Robot Trading FIN 888 teriak protes putusan  hakim yang dinilai super ringan.

: Para korban Robot Trading FIN 888 mempertanyakan rasa keadilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Juli Effendi SH MHum. Mereka bahkan menduga atau menuding majelis hakim bukan memberi rasa keadilan terhadap para korban investasi bodong tersebut, melainkan berpihak terhadap kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.

Hal itu diteriakan atau dilontarkan para korban saat majelis hakim membacakan amar putusan dan sesaat seusai sidang. Mereka bagai bersahut-sahutan berteriak “kok dua tahun”, “denda hanya Rp 500 juta”, “kok bisa segitu turun dari tuntutan jaksa yang juga rendah”, “di mana keadilan”, “pengadilan ini kayaknya bukan untuk korban tindak kejahatan tetapi diperuntukan bagi penjahatnya”.

Para korban yang menyatakan telah merugi sekitar Rp 167 miliar, menuding vonis hakim untuk kawanan penjahat yang telah merugikan para korban keseluruhannya sekitar Rp 1 triliun ( termasuk yang tidak melapor ke polisi) justru memberi kesempatan bagi para penipu untuk melakukan tindak kejahatan karena hukumannya tidak berat.

Baca Juga: Khawatir Putusan Hakim Sesuai Tuntutan JPU, Korban Robot Trading FIN 888 Minta Perlindungan Hukum ke MA

Maling ayam saja divonis dua tahun, ini telah merugikan Rp 1 triliun dihukum dua tahun, mana mungkin mereka jera,” kata Lina usai dengar vonis. Mereka (para terdakwa) justru menipu lagi dan lagi karena toh hukumannya ringan.

“Para korban tidak menjadi prioritas hakim untuk dapatkan keadilan, tetapi bagaimana terdakwa dihukum seringan-ringannya. Praktisi hukum di sini telah melecehkan hukum itu sendiri dengan memberi keringanan hukuman bagi mereka,” ujar Lina.

PN Jakarta Utara melalui majelis hakim yang diketuai Juli Effendi menyatakan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terbukti melanggar UU ITE dan UU tentang TPPU yang ancamannya cukup berat, bisa sampai di atas 10 tahun. Namun demikian, Carry Chandra akhirnya divonis hanya dua tahun tanpa denda.

Baca Juga: Dua Terdakwa Robot Trading FIN 888 Dituntut Tiga Tahun Penjara, Para Korban Teriak Protes

Sedangkan Peterfi Sufandri dihukum dua (2) tahun dua (2) bulan ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga (3) bulan penjara. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE serta UU tentang TPPU,” demikian Juli Effendi saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).

Majelis hakim kemudian menanyakan bagaimana sikap kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya atas vonis tersebut, yang dijawab fikir-fikir dahulu sebelum tentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian juga masih membutuhkan waktu dahulu untuk menentukan sikap menerima atau banding atas vonis majelis hakim. “Fikir-fikir dahulu Pak Majelis Hakim,” kata Melda Siagian.

Baca Juga: Hakim Minta JPU Bacakan Tuntutan terhadap Dua Terdakwa FIN 888 Sidang Berikut, karena Masa Tahanan Mepet

JPU Melda Siagian sebelumnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri selama tiga (3) tahun penjara ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Carry Chandra tiga tahun penjara.

Atas tuntutan yang dinilai rendah atau tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan tersebut, para korban melalui penasihat hukum  Oktavianus Setiawan menjelang vonis menyempatkan diri berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta majelis hakim pimpinan Juli Effendi.

Para korban sebagaimana disampaikan Ketua Perkumpulan Korban FIN 888, Caroline,  justru berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat