unescoworldheritagesites.com

Khawatir Putusan Hakim Sesuai Tuntutan JPU, Korban Robot Trading FIN 888 Minta Perlindungan Hukum ke MA - News

advokat Oktavianus Setiawan menunjukan surat perlindungan hukum para korban Robot Trading FIN 888 yang dikirimkan ke MA dan KY dengan ditembuskan ke Ketua PN Jakarta Utara

: Para korban robot trading FIN 888 melalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta majelis hakim pimpinan Juli Effendi untuk meminta perlindungan hukum.

Pasalnya, para korban sebagaimana disampaikan Ketua Perkumpulan Korban FIN 888, Caroline, merasa khawatir akan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang akan dijatuhkan pada Kamis (30/11/2023).

Menurut Oktavianus Setiawan, para korban FIN 888 dalam surat permohonan perlindungan hukum ke MA dan KY berharap jangan sampai terdakwa  Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dijatuhi sesuai tuntutan jaksa hanya tiga (3) tahun penjara. Korban FIN 888 yang berpusat di Singapura itu berharap kedua terdakwa dihukum 10 tahun atau lebih tinggi lagi 12 tahun penjara sebagaimana terdakwa investasi bodong lainnya di Jakarta maupun Surabaya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Robot Trading FIN 888 Dituntut Tiga Tahun Penjara, Para Korban Teriak Protes

“Mereka yang dihukum 10 tahun dan 12 tahun penjara itu sama-sama afiliator sebagaimana halnya Peterfi Sufandri. Mereka sama-sama mempromosikan investasi bodong tersebut dan menikmati hasilnya,” ujar Oktavianus di PN Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).

Atas dasar itu, para korban meminta majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa jauh melampaui tuntutan JPU Melda Siagian. “Sepuluh tahun atau bahkan lebih tepat dijatuhkan terhadap Peterfi Sufandri. Sebagaimana terungkap dalam persidangan dan diakuinya sendiri, dia memperoleh Rp 5 miliar lebih uang para korban,” kata Oktavianus.

Dari sejumlah Rp 5 miliar itu hanya Rp 1,3 miliar yang dapat disita penyidik. Selebihnya dipergunakan terdakwa menyekolahkan anaknya di Inggris dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Jadi, dia (Peterfi Sufandri) sudah menikmati hasil kejahatannya uang investasi bodong Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus.

Baca Juga: Hakim Minta JPU Bacakan Tuntutan terhadap Dua Terdakwa FIN 888 Sidang Berikut, karena Masa Tahanan Mepet

Oktavianus menyebutkan, kerugian para korban Robot Trading FIN 888 lebih dari 9 juta dolar Amerika Serikat. Yang dapat diamankan (Rp 1,3 miliar) tidaklah seberapa. Kendati bukan hanya Peterfi Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat di dalamnya, melainkan masih banyak lagi, pantaslah para terdakwa dijatuhi hukuman di atas tuntutan jaksa.

“Kalau sampai dihukum sesuai tuntutan jaksa, maka para korban akan terus berjuang keras agar vonis akhir hakim di atas tuntutan jaksa,” kata Oktavianus.

Apa yang diinginkan para korban tersebut, kata Oktavianus, sangat dimungkinkan karena JPU menyatakan kemudian menuntut kedua terdakwa dengan dasar bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ahli TPPU Yenti Ganarsih: Saya Ikuti FIN 888 sejak Awal, BAP di Kepolisian pun Terkait Dugaan Pencucian Uang

Kedua terdakwa Robot Trading FIN 888 Peterfi Sufandri dan Carry Chandra sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman masing-masing tiga (3) tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subside enam (6) bulan kurungan, Kamis (19/10/2023).

JPU Melda Siagian menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat